Jumat, 23 Juni 2023

Ketepatan Waktu Pelaporan Keuangan

 Menurut PSAK dalam IAI (2009) laporan keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Informasi yang relevan akan bermanfaat bagi para pemakai apabila tersedia tepat waktu sebelum pemakai kehilangan kesempatan atau kemampuan untuk mempengaruhi keputusan yang akan diambil. Dikatakan tepat waktu, karena informasi tersebut harus disampaikan secepat mungkin untuk dapat digunakan sebagai dasar membantu dalam pengambilan keputusan-keputusan ekonomi dan untuk menghindari tertundanya pengambilan keputusan tersebut. Apabila informasi tidak disampaikan dengan
tepat waktu akan menyebabkan informasi tersebut kehilangan nilai di dalam mempengaruhi kualitas keputusan (Kadir,2011).Menurut Gregory dan Van Horn (1963) dalam penelitian Hilmi dan Ali (2008) menyatakan bahwa secara konseptual yang dimaksud dengan tepat waktu adalah kualitas ketersediaan informasi pada saat yang diperlukan atau kualitas informasi yang baik dilihat dari segi waktu. ketepatan waktu ada dua cara, yaitu: (1) ketepatan waktu didefinisikan sebagai keterlambatan waktu pelaporan dari tanggal laporan keuangan sampai tanggal melaporkan, dan (2) ketepatan waktu ditentukan dengan ketepatan waktu pelaporan relatif atas tanggal pelaporan yang diharapkan.MenurutHilmi dan Ali (2008) terdapat tiga kriteria keterlambatan untuk melihat ketepatan waktu dalam penelitiannya: (1) preliminary lagadalah interval jumlah hari antara tanggal laporan keuangan sampai penerimaan laporan akhir preliminary oleh bursa, (2) auditor’s report lagadalah interval jumlah hari antara tanggal laporan keuangan sampai tanggal laporan auditor ditandatangani, (3) totallog adalah interval jumlah hari antara tanggal laporan keuangan sampaitanggal penerimaan laporan dipublikasikan oleh bursa.Sesuai dengan peraturan yang diterbitkan No. X.K.6 Lampiran Keputusan Ketua OJKNomor: Kep-431/BL/2012 tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : KEP-431/BL/2012 tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik disebutkan bahwa emiten atau
 perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan tahunan setelah diaudit kepada Bapepam dan LK paling lama empat bulan (120 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan perusahaan.

Tidak ada komentar: