Senin, 12 Juni 2023

Fungsi Pajak

Fungsi Pajak menurut Diana Sari (2013:37) ada dua fungsi pajak, yaitu : 1.Fungsi penerimaan (budgetair)Yaitu sebagai alat (sumber) untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya dalam Kas Negara dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran negara yaitu pengeluaran rutin dan pembangunan.2.Fungsi mengatur (regulerend)Yaitu sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu di bidang keuangan (umpamanya bidang ekonomi, politik, budaya, pertahanan keamanan).

Tidak ada komentar: