Rabu, 21 Juni 2023

Fungsi dan Peran Bank Syariah

Fungsi dan peran bank syariah yang diantaranya tercantum dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution), sebagai berikut (Sudarsono, 2003: 39): 1)Manajer investasi, bank syariah dapat mengelola investasi dana nasabah. 2)Investor, bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.
3)Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, bank syariah dapat melakukan kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya.4)Pelaksanaan kegiatan sosial, sebagai ciri-ciri yang melekat pada entitas keuangan syariah, bank islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainnya.

Tidak ada komentar: