Penelitian ini menggunakan teori dasar yaitu teori keagenan atau agency theory. Agency theory adalah teori yang muncul karena adanya konflik kepentingan antara prinsipal dan agen (Jensen & Meckling, 1976 dalam Chasbiandani & Martani, 2012). Agency theory menjelaskan hubungan antara prinsipal yaitu pemegang saham dan agen yaitu manajemen perusahaan. Pemegang saham tidak terlibat langsung dalam aktivitas operasional perusahaan, dengan kata lain prinsipal menyediakan fasilitas dan dana untuk kegiatan operasi perusahaan. Aktivitas operasional perusahaan dijalankan oleh pihak manajemen.Pihak manajemen berkewajiban mengelola sumber daya yang dimiliki perusahaan dan juga berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan tugas yang dibebankan kepadanya.Pemegang saham tentunya berharap manajemen dapat mengambil kebijakan dan bertindak sesuai dengan kepentingan pemegang saham, namun pada kenyataannya manajemen selalu bertindak sesuai dengan kepentingan manajemen karena manajemen pasti memiliki kepentingan pribadi (Shapiro, 2005 dalam Brian & Martani, 2014). Dalam teori keagenan, perencanaan pajak dapat memfasilitasi managerialrent extractionyaitu pembenaran atas perilaku oportunistik manajer untuk melakukan manipulasi laba atau penempatan sumber daya yang tidak sesuai karena aktivitas perencanaan pajak (tax avoidance) memunculkan kesempatan bagi manajemen dalam melakukan aktivitas yang didesain untuk menutupi berita buruk yang menyesatkan investor atau manajer kurang transparan dalam menjalankan operasional perusahaan (Desai & Dharmapala, 2006). Aktivitas perencanaan dapat dilakukan melalui tax avoidance yaitu dengan melakukan pengurangan pajak secara eksplisit (Hanlon, 2010).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar