Jumat, 24 Maret 2023

GAMBARAN UMUM Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Gunung Kidul

 

 

Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam beralamatkan di Kantor Sekretaris Daerah Dan Badan Kepegawaian Gunung Kidul Jalan Brigjen Katamso No. 1, Kepek, Wonosari merupakan bagian di bawah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.  Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2011 Tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah, Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan pengkoordinasian, pembinaan administrasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan industri dan jasa, sumber daya alam, pertanian dan kelautan. Berikut adalah struktur organisasi Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bersama bagian lain di Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul

Sumber : Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2011 Tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah

 

Untuk menyelenggarakan tugas, Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  2. perumusan kebijakan dan pengkoordinasian di bidang industri, jasa, sumber daya alam, pertanian, dan kelautan;
  3. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang industri, jasa, sumber daya alam, pertanian, dan kelautan;
  4. pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional koordinasi di bidang industri, jasa, sumber daya alam, pertanian, dan kelautan; dan
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam.

Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam terdiri dari : a) Subbagian Industri dan Jasa; b) Subbagian Sumber Daya Alam; c) Subbagian Pertanian dan Kelautan;

  1. Subbagian Industri dan Jasa mempunyai tugas:
    1. menyusun rencana kegiatan Subbagian Industri dan Jasa;
    2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang industri, jasa, perhubungan, pariwisata, kebudayaan, permukiman, prasarana wilayah, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah serta badan usaha milik daerah;
    3. menyusun kebijakan teknis di bidang industri, jasa, perhubungan, pariwisata, kebudayaan, permukiman, prasarana wilayah, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah serta badan usaha milik daerah;
    4. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang industri, jasa, perhubungan, pariwisata, kebudayaan, permukiman, prasarana wilayah, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah serta badan usaha milik daerah;
    5. menyusun rencana operasional di bidang industri, jasa, perhubungan, pariwisata, kebudayaan, permukiman, prasarana wilayah, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah serta badan usaha milik daerah;
    6. menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja di bidang industri, jasa, perhubungan, pariwisata, kebudayaan, permukiman, prasarana wilayah, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah serta badan usaha milik daerah;
    7. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang industri, jasa, perhubungan, pariwisata, kebudayaan, permukiman, prasarana wilayah, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah serta badan usaha milik daerah;
    8. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang industri, jasa, perhubungan, pariwisata, kebudayaan, permukiman, prasarana wilayah, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah serta badan usaha milik daerah;
    9. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional koordinasi di bidang industri, jasa, perhubungan, pariwisata, kebudayaan, permukiman, prasarana wilayah, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah serta badan usaha milik daerah; dan
    10. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Industri dan Jasa.
  2. Subbagian Sumber Daya Alam mempunyai tugas:
    1. menyusun rencana kegiatan Subbagian Sumber Daya Alam;
    2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang energi, sumber daya mineral, kehutanan, dan lingkungan hidup;
    3. menyusun kebijakan teknis bidang energi, sumber daya mineral, kehutanan, dan lingkungan hidup;
    4. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang energi, sumber daya mineral, kehutanan, dan lingkungan hidup;
    5. menyusun rencana operasional bidang energi, sumber daya mineral, kehutanan, dan lingkungan hidup;
    6. menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja bidang energi, sumber daya mineral, kehutanan, dan lingkungan hidup;
    7. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas bidang energi, sumber daya mineral, kehutanan, dan lingkungan hidup;
    8. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang energi, sumber daya mineral, kehutanan, dan lingkungan hidup;
    9. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional koordinasi di bidang energi, sumber daya mineral, kehutanan, dan lingkungan hidup;
    10. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Sumber Daya Alam
  3. Subbagian Pertanian dan Kelautan mempunyai tugas :
    1. menyusun rencana kegiatan Subbagian Pertanian dan Kelautan;
    2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perkebunan, kelautan, perikanan, dan ketahanan pangan;
    3. menyusun kebijakan teknis bidang tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perkebunan, kelautan, perikanan, dan ketahanan pangan;
    4. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perkebunan, kelautan, perikanan, dan ketahanan pangan;
    5. menyusun rencana operasional bidang tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perkebunan, kelautan, perikanan, dan ketahanan pangan;
    6. menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja bidang tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perkebunan, kelautan, perikanan, dan ketahanan pangan;
    7. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas bidang tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perkebunan, kelautan, perikanan, dan ketahanan pangan;
    8. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perkebunan, kelautan, perikanan, dan ketahanan pangan;
    9. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional koordinasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perkebunan, kelautan, perikanan, dan ketahanan pangan; dan
    10. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Pertanian dan Kelautan

Tidak ada komentar: