Proses penyusunan APBD diawali dengan:
- penentuan perkiraan target penerimaan daerah;
- penentuan rencana anggaran belanja rutin;
- penentuan rencana anggaran belanja pembangunan.
Selanjutnya dari hasil rancangan rencana anggaran yang telah disusun secara terpadu dan setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah, disampaikan kepada DPRD untuk diproses melalui mekanisme pembahasan yang kemudian akan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Adapun rangkaian proses tahapannya pada tabel 2.1 berikut ini:
Tabel 2.1
Tahapan Proses Penyusunan APBD
No | Tahap | Bulan | Uraian | Instansi |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1
2
3 | I
II
III | September
Oktober Minggu I & II
Oktober Minggu III & IV
| Pengajuan DUKDA dan DUPDA.
Penelitian dan pembahasan DUKDA dan DUPDA.
Pengolahan DUKDA dan DUPDA serta penyesuaian skala prioritas.
| Unit Satuan Kerja Daerah
Bappeda, Bagian Penyusunan Program, Bagian Keuangan dan Unit Satuan Kerja Daerah
Bappeda, Bagian Penyusunan Program dan Bagian Keuangan
|
4
5
6 | IV
V
VI | Nopember Minggu I & II
Nopember Minggu III & IV s/d Desember Minggu I & II
Desember Minggu III & IV | DUKDA dan DUPDA yang dibahas diajukan kepada Kepala Daerah dalam bentuk Rancangan APBD untuk disampaikan kepada DPRD.
Penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan APBD; Pembahasan
Persetujuan Penetapan Perda
Pengesahan Perda tentang APBD Pencatatan dalam lembaran daerah Persiapan pelaksanaan APBD | Tim Tetap Penyusunan APBD
Oleh eksekutif DPRD bersama eksekutif
DPRD DPRD
Pejabat berwenang
Eksekutif
Unit Satuan Kerja Daerah |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar