Rabu, 15 Februari 2023

Proses penyusunan APBD.

 Proses penyusunan APBD diawali dengan:

  1. penentuan perkiraan target penerimaan daerah;
  2. penentuan rencana anggaran belanja rutin;
  3. penentuan rencana anggaran belanja pembangunan.

Selanjutnya dari hasil rancangan rencana anggaran yang telah disusun secara terpadu dan setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah, disampaikan kepada DPRD untuk diproses melalui mekanisme pembahasan yang kemudian akan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Adapun rangkaian proses tahapannya pada tabel 2.1 berikut ini:

 

 

Tabel 2.1

Tahapan Proses Penyusunan APBD

No

Tahap

Bulan

Uraian

Instansi

1

2

3

4

5

1

 

 

2

 

 

 

 

 

3

I

 

 

II

 

 

 

 

 

III

September

 

 

Oktober Minggu I & II

 

 

 

 

Oktober Minggu III & IV

 

Pengajuan DUKDA dan DUPDA.

 

Penelitian dan pembahasan DUKDA dan DUPDA.

 

 

 

 

Pengolahan DUKDA dan DUPDA serta penyesuaian skala prioritas.

 

Unit Satuan Kerja Daerah

 

Bappeda, Bagian Penyusunan Program, Bagian Keuangan dan Unit Satuan Kerja Daerah

 

Bappeda, Bagian Penyusunan Program dan Bagian Keuangan

 

4

 

 

 

 

 

5

 

 

 

 

 

 

6

IV

 

 

 

 

 

V

 

 

 

 

 

 

VI

Nopember Minggu I & II

 

 

 

 

Nopember Minggu III & IV s/d

Desember Minggu I & II

 

 

Desember Minggu III & IV

DUKDA dan DUPDA yang dibahas diajukan kepada Kepala Daerah dalam bentuk Rancangan APBD untuk disampaikan kepada DPRD.

 

Penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan APBD;

Pembahasan

 

Persetujuan

Penetapan Perda

 

Pengesahan Perda tentang APBD

Pencatatan dalam lembaran daerah

Persiapan pelaksanaan APBD

Tim Tetap Penyusunan APBD

 

 

 

 

Oleh eksekutif

DPRD bersama eksekutif

 

DPRD

DPRD

 

Pejabat berwenang

 

Eksekutif

 

Unit Satuan Kerja Daerah

Tidak ada komentar: