Jumat, 17 Februari 2023

Indikator-indikator Kompetensi guru

  

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun   2007, indikator-indikator kompetensi guru adalah sebagai berikut:

  • Menguasai karakteristik peserta didik
  • Menguasai teori beljar
  • Mengembangkan kurikulum
  • Menyelenggarakan kegiatan pengembangan
  • Memanfaatkan teknologi
  • Mmfasilitasi pengembangan potensi peserta didik
  • Berkomunikasi secara efektif
  • Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi
  • Memanfaatkan hasil penilaian
  • Melakukan tindakan reflektif peningkatan pembelajaran
  • Bertindak sesuai norma
  • Menanpilkan pribadi yang berakhlak mulia
  • Menampilkan pribadi yang berwibawa
  • Menunjukkan etos kerja yang tinggi
  • Menjunjung tinngi kode etik profesi guru
  • Bertindak objektif dan tidak diskriminatif
  • Berkomunikasi secara efektif
  • Beradaptasi di tempat tugas
  • Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri
  • Menguasai materi
  • Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar
  • Mengembangkan materi pembelajaran
  • Mengembangkan keprofesionalan berkelanjutan
  • Mengembangkan teknologi untuk mengembangkan diri.

Tidak ada komentar: