Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007, indikator-indikator kompetensi guru adalah sebagai berikut:
- Menguasai karakteristik peserta didik
- Menguasai teori beljar
- Mengembangkan kurikulum
- Menyelenggarakan kegiatan pengembangan
- Memanfaatkan teknologi
- Mmfasilitasi pengembangan potensi peserta didik
- Berkomunikasi secara efektif
- Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi
- Memanfaatkan hasil penilaian
- Melakukan tindakan reflektif peningkatan pembelajaran
- Bertindak sesuai norma
- Menanpilkan pribadi yang berakhlak mulia
- Menampilkan pribadi yang berwibawa
- Menunjukkan etos kerja yang tinggi
- Menjunjung tinngi kode etik profesi guru
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif
- Berkomunikasi secara efektif
- Beradaptasi di tempat tugas
- Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri
- Menguasai materi
- Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar
- Mengembangkan materi pembelajaran
- Mengembangkan keprofesionalan berkelanjutan
- Mengembangkan teknologi untuk mengembangkan diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar