SRO adalah organisasi yang mempunyai kewenangan untuk membuat
peraturan yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. Saat ini SRO terdiri
dari tiga pihak, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI), Lembaga Kliring dan
Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
Senin, 16 Januari 2023
Self Regulatory Organizations (SRO) (skripsi,tesis,disertasi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar