Selasa, 20 Desember 2022
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) (skripsi, tesis, dan disertasi)
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil, dan Menengah: “Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.Berdasarkan definisi UKM menurut UU No. 20 Tahun 2008, usaha yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha akan diklasifikasikan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu untuk mengetahui peningkatan perkembangan usaha dan terkait dengan UKM lebih berfokus untuk menghasilkan produk berdasarkan jenis usahanya.Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun2008 Bab IV Pasal 6 mengenai kriteria UKM yaitu: 1.Usaha Kecil yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau hasil penjualan tahunan yang didapatkan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). 2.Usaha Menengah yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) atau hasil penjualan tahunan yang didapatkan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar