UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang punya kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000 dimana tanah dan bangunan tempat usaha tidak diperhitungkan. Dan omset tahunan penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000 dan milik warga negara Indonesia.Terdapat beberapa definisi mengenai usaha mikro kecil dan menengah.Berikut definisii mengenai UMKM menurut beberapa instasi :Definisi UMKM menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah Bab 1 Pasal 1:Usahamikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Usaha kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha bukan merupakan anak cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak badan perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidaklangsung dengan Usaha kecil atau Usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
10Definisi UMKM menurut Bank Indonesia dalam Aufar (2014): Usaha kecil adalah usaha produktif milik warga negara indonesia, yang berbentuk badan usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum seperti koperasi bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan usahamenengah atau besar. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000, tdak termasuk tanah dan bangunan atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 200.000.000 per tahu, sedangkan usaha menengah, merupakan usaha yang memiliki kriteria aset tetapnya dengan besaran yang di bedakan antara industry manufaktur (Rp. 200.000.000 s.d Rp 500.000.000) dan non manufaktur (Rp 200.000.000 s.d. Rp. 600.000.000).Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan UMKM adalah usaha orang perorangan badan usaha yang bukan merupakan anak atau cabang dari perusahaan lain dengan kriteria memiliki modal usaha yang memiliki batasan-batasan tertentu.2.1.1.1Kriteria dan Ciri-Ciri UMKMAgar dapat membedakan UMKM diperlukan kriteria ciri-ciri tertentu dalam menggolongkan UMKM. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Pasal 6 mengenai UMKM, UMKM digolongkan berasarkan kriteria sebagai berikut:Kriteria usaha mikro menurut Undng-Undang No. 20 Tahun 2008 Pasal6 mengenai UMKM Bab IV Pasal 6adalah Memiliki kekayaan bersih paling banya Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000.
Kriteria usaha kecill menengah menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Pasal 6 mengenai UMKM Bab IV Pasal 6.Memiliki kekayaan bersih lebih dari RP. 50.000.000 dan paling banyak Rp 300.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000 dan paling banyak Rp. 2.500.000.000.Kriteria usaha menengah menurt Undang-Undang No. 20 Tahun 08 Pasal 6 mengenai UMKM Bab IV pasal 6.Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000 dan paling banyak 10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 dan paling paling pajak Rp 50.000.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar