Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/pbi/2018 tentang Uang Elektronik, yang dimaksud dengan uang elektronik adalah instrument pembayaran yang telah memenuhi unsur sebagai berikut: 1.Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit. 2.Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip. 3.Nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbitbukan merupakan simpanan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur perbankan.Uang elektronik adalah alat pembayaran elektronik yang diperoleh dengan menyetorkan terlebih dahulu sejumlah uang kepada penerbit, baik secara langsung, maupun melalui agen-agen penerbit, atau dengan pendebitan rekening di bank dan nilai uang tersebut dimasukkan menjadi nilai uang dalam media uang elektronik, yang dinyatakan dalam satuan Rupiah, yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran dengan cara mengurangi secara langsung nilai uang pada media uang elektronik tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar