Tujuan Pengawasan yaitu, sebagai berikut : 1. Menjamin ketetapan pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana tersebut, kebijaksanaan dan perintah. 2. Melaksanakan koordinasi kegiatan-kegiatan. 3. Mencegah pemborosan dan penyelewengan. 4. Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat atas barang dan jasa yang dihasilkan. 5. Membina kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan organisasi (pemerintah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar