Senin, 13 Juni 2022

Pengertian Hak Cipta (skripsi, tesis dan disertasi)


Istilah Copyright (Hak Cipta) pertama kali dikemukakan dalam Berne
Convention yang diadakan tahun 1886. Dalam Berne Convention, pengertian Hak Cipta tidak dirumuskannya dalam Pasal tersendiri namun tersirat dalam Article 2, Article 3, Article 11 dan Article 13 yang isinya diserap dalam Pasal 2 jo Pasal 10 Auteurswet 1912 (Saidin, 2004: 61). Dalam Auteurswet 1912 Pasal 1 diatur bahwa : “Hak Cipta adalah hak tunggal dari Pencipta atau hak dari yang mendapat
hak tersebut, atas hasil Ciptaannya dalarn lapangan kesusastraan, pengetahuan dan
kesenian, untuk mengumumkan dan memperbanyak dengan mengingat
pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh Undang-Undang.”
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta,
mengatur : “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberi izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku”. Berdasarkan pengertian Hak Cipta menurut
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, arti
dari hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya,
sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin
pemegangnya.
Berkaitan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19
tahun 2002 tentang Hak Cipta, maka ditelaah dan diuraikan lebih lanjut mengenai
pengertian dan sifat Hak Cipta itu, yaitu (Rachmadi Usman, 2003: 86) :
a. Hak Cipta merupakan hak yang bersifat khusus, istimewa atau eksklusif
(Exclusive Rights) yang diberikan kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Ini berarti, orang lain tidak boleh menggunakan hak tersebut, kecuali dengan
izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan;
b. Hak yang bersifat khusus meliputi hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mengumumkan Ciptaannya, memperbanyak Ciptaannya dan memberi
izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil
Ciptaannya tersebut;
c. Dalam pelaksanaan untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya,
baik Pencipta, Pemegang Hak Cipta, maupun orang lain yang diberi izin, harus
dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak yang bersifat immaterial yang
dapat beralih atau dialihkan kepada orang lain

Tidak ada komentar: