Menurut Mulyadi (2001 : 220) dalam Winda dkk (2014) pengendalian internal pada sistem penjualan yaitu (1) pada struktur organisasi, fungsi yang harus terpisah dilakukan kegiatan pengecekan internal terhadap penjualan dengan adanya kemungkinan resiko buruk yang dapat terjadi. Misalnya misalnya piutang tak tertagih,catatan akuntansi, dan resiko lainya, (2) pada prosedur pembukuan, setiap terjadi transaksi penjualan, prosedur pencatatan berguna untuk terjaminya harta perusahaan dan sebagai bukti telah terjadi transaksi penjualan, dan (3) pada komponen praktek sehat, perusahaan harus memiliki aturan dalam pelaksanaan proses penjualan misalnya pencetakan formulir dengan nomor urut yang tercetak, pelaksanaan rekonsiliasi secara periodik, dan kegiatan prakterk sehat lainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar