Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi atau persetujuan internasional
mengenai hak kekayaan intelektual, konvensi-konvensi ini mengikat Indonesia.
Hal ini berarti Indonesia harus membuat atau memberlakukan agar hukum
Indonesia khususnya Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan konvensi-konvensi
yang telah diratifikasinya (Suyud Margono, 2003: 17).
Perlindungan Hak Cipta secara Internasional, dibentuk dalam beberapa
Konvensi Internasional. Adapun konvensi yang penting dan fundamental :
1) Berne Convention
Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
(Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) adalah perjanjian
internasional tertua tentang Hak Cipta yang dibentuk pada tanggal 9 September
1886, dan telah berulang kali mengalami revisi. Revisi pertama dilakukan di
Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13
November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Berne pada tanggal 24 Maret
1914. Selanjutnya berturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 Juli 1928 dan di
Brussels pada tanggal 26 juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 dan
revisi terakhir di paris pada tanggal 24 juli 1971. Terdapat sepuluh negara
peserta asli dan diawali dengan tujuh negara (Denmark, Japan, Luxemburg,
Monaco, Montenegro, Norway, Sweden) yang menjadi peserta dengan aksesi
menandatangani naskah asli Berne Convention. Peserta perjanjian internasional
ini sampai tahun 2006 mencapai 155 negara, termasuk Amerika Serikat yang
menjadi anggota perjanjian internasional ini untuk pertama kalinya pada tahun
1989 (Abdul Bari Azed, 2006: 405).
Di dalam Mukadimah naskah asli Konvensi Bern, para kepala negara pada
waktu itu menyatakan bahwa yang melatarbelakangi diadakannya Konvensi ini
adalah : “. . . being equatly animated by the desire to proted, in as effective and
uniform a mannner as possible, the rights of authors in their literary and artistic
works.” Obyek perlindungan Hak Cipta dalam article 2 Berne Convention
adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra,
ilmiah, dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Dalam Article
3, dapat pula disimpulkan bahwa di samping karya-karya asli dari Pencipta
pertama, dilindungi juga karya-karya termasuk: terjemahan, saduran-saduran
aransemen musik dan produksi-produksi lain yang berbentuk saduran dari suatu
karya sastra atau seni, termasuk karya fotografi.
Ketentuan penting yang terdapat di Berne Convention, dirumuskan pada
revisi di Paris tahun 1971. Dalam Article 5 dirumuskan bahwa para Pencipta
akan menikmati perlindungan yang sama seperti yang sama seperti diperoleh
mereka dalam negara sendiri, atau perlindungan yang diberikan oleh konvensi
ini. Dengan kata lain para Pencipta yang merupakan warga negara dari salah
satu negara yang terikat dengan konvensi ini memperoleh perlindungan di
negara-negara lain yang tergabung dalam perserikatan konvensi ini.
Perlindungan menurut Article 5 Berne Convention adalah terutama untuk
perlindungan terhadap orang-orang asing untuk karya-karya mereka di negaranegara lain daripada negara asal tempat penerbitan pertama ciptaan mereka.
Pencipta diberikan perlindungan dengan tidak menghiraukan ada atau tidak
perlindungan perlindungan yang diberikan oleh negara asalnya (Eddy Damian,
2005: 61).
Pada revisi Stockholm 1967 Berne Convention memuat protokol tambahan
yang memperhatikan kepentingan-kepentingan negara berkembang. Protokol ini
diberikan tempat dalam appendix (tambahan/lampiran) tersendiri dalam
konvensi ini. Hal ini ditegaskan pada Article 21 Berne Convention yang
menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan khusus yang berkenaan dengan negara
berkembang dimasukkan dalm appendix tersendiri, appendix ini merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari konvensi ini. Protokol ini memberikan
negara-negara berkembang pengecualian (reserve) yang berkenaan dengan
perlindungan yang diberikan oleh Berne Convention. Pengecualian hanya
berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protokol yang
bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengcualian dapat melakukannya
demi kepentingan ekonomi, sosial dan kulturalnya. Pengecualian dapat
dilakukan mengenai hal yang berkenaan dengan hak melakukan penerjemahan,
jangka waktu perlindungan, tentang hak untuk mengutip dari artikel-artikel
berita pers, hak untuk melakukan siaran radio dan perlindungan daripada karyakarya sastra dan seni semata-mata untuk tujuan pendidikan, ilmiah atau sekolah
(Saidin, 2004: 218)
Senin, 13 Juni 2022
Pengaturan Hak Cipta Secara Internasional (skripsi, tesis dan disertasi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar