Bank harus melaksanakan analisis yang mendalam sebelummemutuskan untuk menyetujui ataupun menolak permohonan kredit daricalon debitur. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi permasalahan ataskredit yang telah disalurkan. Akan tetapi, meskipun bank telah melakukananalisis yang cermat, risiko kredit bermasalah juga mungkin terjadi. Tidakada satu pun bank di dunia ini yang tidak memiliki kredit bermasalah,karena tidak mungkin dari semua kredit yang disalurkan semuanya lancar.Menurut Ismail (2013:127) upaya penyelesaian kredit bermasalah yaitudengan cara: 1.ReschedulingMerupakan upaya yang dilakukan bank untuk menangani kreditbermasalah dengan membuat penjadwalan kembali. Penjadwalan kembali
dapat dilakukan kepada debitur yang mempunyai iktikad baik akan tetapitidak memiliki kemampuan untuk membayar angsuran pokok maupunangsuran bunga dengan jadwal yang telah diperjanjikan. Penjadwalankembali dilakukan oleh bank dengan harapan debitur dapat membayarkembali kewajibannya.2.ReconditioningMerupakan upaya bank dalam menyelamatkan kredit dengan mengubahseluruh atau sebagian perjanjian yang telah dilakukan oleh bank dengannasabah. Perubahan kondisi dan persyaratan tersebut harus disesuaikandengan permasalahan yang dihadapi oleh debitur dalam menjalankanusahanya. Dengan perubahan persyaratan tersebut, maka diharapkanbahwa debitur dapat menyelesaikan kewajibannya sampai dengan lunas. 3.RestructuringMerupakan upaya yang dilakukan oleh bank dalam menyelamatkankredit bermasalah dengan cara mengubah struktur pembiayaan yangmendasari pemberian kredit.4.KombinasiUpaya penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan oleh bank dengancara kombinasi antara lain :a.Rescheduling dan RestructuringUpaya gabungan dua cara ini dilakukan misalnya, bankmemperpanjang jangka waktu kredit dan menambah jumlah kredit.Hal ini dilakukan karena bank melihat bahwa debitur dapatdiselamatkan dengan memberikan tambahan kredit untuk menambahmodal kerja, serta diberikan tambahan waktu agar total angsuranperbulan menurun, sehingga debitur mampu membayar angsuran.b.Resheduling dan ReconditioningBank dapat melakukan kombinasi dua cara yaitu denganmemperpanjang jangka waktu dan meringankan bunga. Dengan
perpanjangan dan keringanan bunga, maka total angsuran akanmenurun, sehingga nasabah diharapkan dapat membayarkewajibannya.c.Restructuring dan ReconditioningUpaya penambahan kredit diikuti dengan keringanan bunga ataupembebasan tunggakan bunga akan dapat mendorong pertumbuhanusaha nasabah.d.Rescheduling, Restructuring dan ReconditioningUpaya gabungan ketiga cara tersebut merupakan upaya maksimalyang bisa dilakukan oleh bank, seperti jangka waktu yang diberikandiperpanjang, kredit ditambah dan tunggakan bunga dibebaskan.5.EksekusiMerupakan alternatif terakhir yang dapat dilakukan oleh bank untukmenyelamatkan kredit bermasalah. Eksekusi merupakan penjualanagunan yang dimiliki oleh bank. Hasil penjualan agunan diperlukanuntuk melunasi semua kewajiban debitur baik kewajiban atas pinjamanpokok, maupun bunga. Sisa atas hasil penjualan agunan, akandikembalikan kepada debitur. Sebaliknya kekurangan hasil penjualanagunan menjadi tanggungan debitur, artinya debitur diwajibkan untukmembayar kekurangannya. Pada praktiknya, bank tidak dapat menagihlagi debitur untuk melunasi kewajibannya. Atas kerugian karena hasilpenjualan agunan tidak cukup, maka bank akan membebankan kerugiantersebut ke dalam kerugian bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar