Pada dasarnya tidak seorangan pun yang senang membayar pajak dan
potensi untuk bertahan terhadap pembayaran pajak agaknya sudah ada pada diri
wajib pajak. Wajib pajak selalu berusaha untuk membayar pajak yang terutang
sekecil mungkin, sepanjang hal itu dimungkinkan oleh ketentuan peraturang
perundang-undangan yang berlaku (Tresnajaya dan Rusdin, 2004) dalam Safitri
(2017).
Upaya-upaya yang sering dilakukan oleh wajib pajak untuk hal tersebut
adalah dengan melakukan tax planning. Sinyalemen di atas yang mendasari tax
planning, sehingga tax planning yang efektif paling tidak memiliki tujuan (dapat
mencapai), hal-hal berikut:
1. Mengatur cashflow perusahaan agar pembayaran setoran pajak bulanan
tidak mengganggu cashflow perusahaan, dan itu artinya laporan arus kas
yang disajikan oleh akuntansi akan semakin baik.
2. Mengatur jumlah kredit pajak agar tidak terjadi lebih bayar pada
perhitungan SPT PPh badan pada akhir tahun pajak.
3. Mengatur agar tidak terjadi pemeriksaaan pajak yang mengakibatkan
terbitnya surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) yang jumlahnya
memberatkan perusahaan.
4. Pemenuhan kewajiban perpajakn sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Keempat alasan diatas sangat relevan dengan diterapkannya tax planning
dalam penyajian laporan keuangan, karena laporan keuangan tidak hanya sebatas
pemberi informasi tetapi juga merupakan pertanggungjawaban pihak manajemen
perusahaan baik tanggung jawab internal maupun tanggung jawab eksternal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar