Senin, 16 Mei 2022

Tujuan Penerapan Perencanaan Pajak dalam Penyajian Laporan Keuangan (skripsi tesis dan disertasi)

Pada dasarnya tidak seorangan pun yang senang membayar pajak dan potensi untuk bertahan terhadap pembayaran pajak agaknya sudah ada pada diri wajib pajak. Wajib pajak selalu berusaha untuk membayar pajak yang terutang sekecil mungkin, sepanjang hal itu dimungkinkan oleh ketentuan peraturang perundang-undangan yang berlaku (Tresnajaya dan Rusdin, 2004) dalam Safitri (2017). Upaya-upaya yang sering dilakukan oleh wajib pajak untuk hal tersebut adalah dengan melakukan tax planning. Sinyalemen di atas yang mendasari tax planning, sehingga tax planning yang efektif paling tidak memiliki tujuan (dapat mencapai), hal-hal berikut: 1. Mengatur cashflow perusahaan agar pembayaran setoran pajak bulanan tidak mengganggu cashflow perusahaan, dan itu artinya laporan arus kas yang disajikan oleh akuntansi akan semakin baik. 2. Mengatur jumlah kredit pajak agar tidak terjadi lebih bayar pada perhitungan SPT PPh badan pada akhir tahun pajak. 3. Mengatur agar tidak terjadi pemeriksaaan pajak yang mengakibatkan terbitnya surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) yang jumlahnya memberatkan perusahaan. 4. Pemenuhan kewajiban perpajakn sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku. Keempat alasan diatas sangat relevan dengan diterapkannya tax planning dalam penyajian laporan keuangan, karena laporan keuangan tidak hanya sebatas pemberi informasi tetapi juga merupakan pertanggungjawaban pihak manajemen perusahaan baik tanggung jawab internal maupun tanggung jawab eksternal.

Tidak ada komentar: