Prinsip perkreditan disebut juga sebagai konsep 6C (Martono, 2002:57).Pada dasarnya konsep 6C ini akan dapat memberikan informasi mengenai tekadbaik dan kemampuan membayar nasabah untuk melunasi kembali pinjamanbeserta bunganya. Prinsip 6C tersebut antara lain adalah :repository.1.CharacterPenilaian character ini dapat mengetahui sejauh mana tingkat kejujurandan tekad baik calon debitur yaitu kemauan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dari calon debitur.2.CapacityPenilaiancapacityuntukmelihatkemampuandalammelunasikewajibannya dari kegiatan usaha yang dilakukan atau kegiatan usahayang akan dilakukan yang dibiayai dengan kredit dari bank.3.CapitalPenilaian terhadap prinsip capital tidak hanya melihat besar kecilnyamodal yang dimiliki oleh calon debitur tetapi juga bagaimana distribusimodal itu ditempatkan.4.CollateralCollateral diartikan sebagai jaminan fisik harta benda yang bernilai uangdan mempunyai harga stabil dan mudah dijual. Jika pada dari peminjamterkena kecelakaan atau hal-hal lain yang mengakibatkan peminjam tidakmampu membayar hutangnya, maka tindakan akhir yang dilakukan olehbank adalah melaksanakan haknya atas collateral yang diikat secarayuridis untuk menjamin hutangnya pada bank.5.Condition of EconomyPada prinsip condition (kondisi), dinilai situasi dan kondisi politik, sosial,ekonomi, dan kondisi pada sektor usaha calon debitur. Maksudnya agarbank dapat memperkecil risiko yang mungkin timbul oleh kondisirepository.ekonomi, keadaan perdagangan dan persaingan di lingkungan sektor usahacalon debitur dapat diketahui.6.ConstraintConstraintuntukmenilaibudayaataukebiasaanyangtidakmemungkinkan seseorang melakukan bisnis di suatu tempat. Masalahconstraint ini agak sukar dirumuskan karena tidak ada peraturan tertulismengenai hal tersebut, dan juga tidak dapat selalu didefinisikan secarafisik permasalahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar