Perencanaan pajak ialah suatu proses merekayasa usaha transaksi wajib pajak
supaya utang pajak berada dalam jumlah minimal, namun masih dalam bingkai
ketentuan perpajakan (Hendrata, Rajagukguk, dan Pakpahan, 2019). Perencanaan
pajak merupakan bagian dari manajemen perpajakan. Manajemen perpajakan
adalah usaha yang dilakukan manajer perusahaan yang berhubungan dengan
perpajakan perusahaan dapat dikelola dengan baik, efisien, dan ekonomis
sehingga dapat memberikan kontribusi maksimum bagi perusahaan.
Tiga cara yang bisa dilakukan Wajib Pajak untuk meminimalkan beban
pajak, yaitu penghindaran pajak, penyelundupan pajak, dan penghematan pajak.
Motivasi wajib pajak melakukan perencanaan pajak adalah tingkat kerumitan
peraturan, besarnya pajak yang harus dibayar, besarnya denda. Manfaat yang
diperoleh wajib pajak atas perencanaan pajak yang baik dan benar adalah menghemat kas keluar, karena dalam perencanaan pajak beban pajak merupakan
unsur yang dapat diminimalkan. Kemudian dapat mengatur aliran kas masuk dan
keluar, karena dengan perencanaan pajak perusahaan bisa memperkirakan
keperluan kas guna pembayaran pajak sehingga perusahaan dapat menyusun
anggarann kas dalam laporan keuangan secara akurat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar