Senin, 16 Mei 2022

Perencanaan Pajak (skripsi tesis dan disertasi)

Perencanaan pajak ialah suatu proses merekayasa usaha transaksi wajib pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah minimal, namun masih dalam bingkai ketentuan perpajakan (Hendrata, Rajagukguk, dan Pakpahan, 2019). Perencanaan pajak merupakan bagian dari manajemen perpajakan. Manajemen perpajakan adalah usaha yang dilakukan manajer perusahaan yang berhubungan dengan perpajakan perusahaan dapat dikelola dengan baik, efisien, dan ekonomis sehingga dapat memberikan kontribusi maksimum bagi perusahaan. Tiga cara yang bisa dilakukan Wajib Pajak untuk meminimalkan beban pajak, yaitu penghindaran pajak, penyelundupan pajak, dan penghematan pajak. Motivasi wajib pajak melakukan perencanaan pajak adalah tingkat kerumitan peraturan, besarnya pajak yang harus dibayar, besarnya denda. Manfaat yang diperoleh wajib pajak atas perencanaan pajak yang baik dan benar adalah   menghemat kas keluar, karena dalam perencanaan pajak beban pajak merupakan unsur yang dapat diminimalkan. Kemudian dapat mengatur aliran kas masuk dan keluar, karena dengan perencanaan pajak perusahaan bisa memperkirakan keperluan kas guna pembayaran pajak sehingga perusahaan dapat menyusun anggarann kas dalam laporan keuangan secara akurat.

Tidak ada komentar: