Dalam usaha mengatasi timbulnya kredit bermasalah, menurut LukmanDendawijaya (2005:83) pihak bank dapat melakukan beberapa tindakanpenyelamatan yaitu :1. Penjadwalan ulang (Rescheduling)2. Persyaratan ulang (Reconditioning)3. Penataan ulang (Restructuring)4. Eksekusi barang jaminanTindakan penyelamatan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :a.ReschedulingReschedulingadalah penjadwalan kembali sebagian atau seluruhkewajiban debitur.b.ReconditioningReconditioningadalah perubahan sebagian atau seluruh syarat-syaratkredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangkawaktu dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkutperubahan maksimum saldo kredit.c.RestructuringRestructuringadalah usaha penyelamatan kredit yang terpaksa harusdilakukan bank dengan cara mengubah komposisi pembiayaan yangmendasari pemberian kredit.d. Eksekusi barang jaminanYaitu penjualan barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangkapelunasan utang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar