“Penghindaran pajak ialah teknik pengendalian tindakan supaya terhindar dari akibatpengenaan pajak yang tidak diinginkan. Dalam hal ini usaha yang dilakukan supaya terhindar dari pengenaan pajak yakni dengan mengendalikan segala macam tindakan yang menghindari aplikasi pengenaan pajak sedemikian rupa, sehingga tidak terdapat satupun pelanggaran hukum yang dilakukan”(Zain, Muhammad, 2008:49).Menurut Pohan, Chairil Anwar(2014:41) “tax avoidancemerupakan teknik pemanfaatan kelemahan peraturan perpajakan serta undang-undang demi memperkecil jumlah pajak yang terhutang dan dilakukan secara aman dan legal oleh wajib pajakjuga tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku”.Menurut Suandy, Erly (2001:8) Penghindaran pajak merupakan rekayasa perpajakan yang masih berada dalam bingkai ketentuan perpajakan. Dari pengertian penghindaran pajak tersebut, menunjukkan bahwa penghindaran pajakmerupakanupaya perusahaan untukmengurangipembayaran pajak dengan cara mencari celah dalam peraturan perundang-undangan perpajakansecara legal. Penghindaran pajak dalam penelitian ini diproksikan menggunakan cash effectivetax rate. Cash effective tax rateadalahjumlahkas yang dibayarkan untuk biaya pajak dibagi dengan laba sebelum pajak (Dewinta, Ida Ayu R. dan Setiawan, Putu Ery, 2016). Pengukuran ini digunakan karena dapat lebih
menggambarkan adanya aktivitas penghindaran pajak. Menurut Dyreng,S., dkk. (2010) cash effective tax ratebaik digunakan untuk menggambarkan adanya kegiatan penghindaran pajak karena cash effective tax ratetidak berpengaruh dengan adanya perubahan estimasi seperti adanya perlindungan pajak. Semakin tinggi tingkat presentase cash effective tax ratemengindikasikan bahwa semakin rendah tingkat penghindaran pajakperusahaan, sebaliknya semakin rendah tingkat presentase cash effective tax ratemengindikasikan bahwa semakin tinggi tingkat penghindaran pajak oleh perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar