Kamis, 26 Mei 2022

Pengertian Pajak (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2007 pasal (1), pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi dan badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakamuran rakyat. Menurut Mujiyati (2017:2) menyatakan bahwa terdapat dua hal penting yang melekat pada definisi pajak yaitu a) Iuran dari rakyat yang dapat dipaksakan, artinya iuran yang harus dibayar oleh rakyat, tidak dapat mengelak dan harus dilakukan oleh rakyat untuk membayarnya sebagai konsekuensi berlakunya Undang-undang. b) Tanpa jasa timbal atau kontra prestasi secara langsung, artinya wajib pajak melakukan pembayaran kewajiban perpajakanya atau iuran kepada negara tidak mendapatkan imbalan secara langsung dari pemerintah atas pembayaran tersebut. 1)Menurut Sifat Pajak dikelompokan menjadi dua. yaitu: a. Pajak Subjektif Pajak Subjektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak atau pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya. misalnya Pajak Penghasilan (PPh).
b. Pajak Objekif Pajak Objektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan objeknya baik berupa benda,keadaan, perbuatan , atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajaktanpa peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak,tanpa memperhatikan keadaan pribadi subjek pajak (wajib pajak) maupun tempat tinggal. Misalnya: Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah (PPnBM). sertaPajak Bumi dan Bangunan (PBB). 2)Sistem Pemungutan PajakMenurut Mujiyati dan Abdul Aris (2014: 15), menyatakan bahwa secara garis besar dalam sistem perpajakan dikenal tiga sistem yaitu Official Assesment System, Self Assessment System dan With Holding System. Di Indonesia pernah melakukan penerapan beberapa sistem pemungutan pajak yaitu:a.Official Assesment SystemWewenang pengmungutan pajak ada pada fiskus sehingga inisiatif untuk memenuhi kewajiban perpajakan berada pada fiskus. Dalam sistem ini fiskus yang lebih aktif untuk mencari wajib pajak untuk diberikan NPWP sampai pada penetapan jumlah pajak yang terutang melalui penerbitan SKP. Dengan demikian keberhasilan pemungtan pajak tergantung peran aktif fiskus.b.Self Assessment System
Sistem yang memberikan wewenang untuk memenuhi hak dan kewajiban ada pada wajib pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini inisiatif untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya baik menghitung, memperhitungkan, membayar, melaporkan pajak yang dibayar serta mempertanggung jawabkan pajak terutang ada padawajib pajak. Dengan demikian wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk melaksanakan kewajiban perpajakanya sehingga keberhasilan pemungutan pajak tergantung pada kepatuhan wajib pajak. c.With Holding System Pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk melaksanakan kewajiban perpajakanya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan sistem ini keberhasilan dalam pemungutan pajak tergantung kedisiplinan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Tidak ada komentar: