Sistem e-filing adalah sebuah sistem administrasi yang digunakan untuk menyampaikan SPT tahunan secara elektronik. Sistem tersebut merupakan salah satu inovasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak agar Wajib Pajak dapat melaporkan SPTnya lebih cepat dan mudah. Jika Wajib Pajak melihat bahwa sistem e-filingini memberikan manfaat bagi diri mereka sendiri, itu akan membentuk
sikap positif dari pembayar pajak, yang akan meningkatkan kepatuhan dengan wajib pajak pribadi yang melaporkan SPT. Hal ini diterapkan sebaliknya, jika pembayar pajak melihat bahwa sistem e-filingtidak memberinya manfaat, ini akan menciptakan sikap negatif dari pembayar pajak, yang tidak akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan persyaratan laporan SPT.Inovasi Direktorat Jenderal Pajak di hadapan sistem e-filing diharapkan dapat memfasilitasi penyampaian deklarasi pajak kepada wajib pajak dan mungkin berguna bagi wajib pajak dalam mengajukan pengembalian pajak. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penerapan sistem e-filing akan berdampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Menurut Agustiningsih Wulandari (2016)Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan e-filingberpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Yogyakarta. Hal ini ditunjukan dengan nilai Koefisien determinasi 0,454 yang berarti bahwa penerapan e-filing mempengaruhi kepatuhan wajib pajak sebesar 45,4%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar