Suatu perusahaan memerlukan pedoman dalam penilai suatu hargasaham, tiga pedoman yang dipergunakan antara lain :a.Bila harga pasar saham melampaui nila instrinsik saham, maka saham tersebut dinilai overvalued(harganya terlalu tinggi). Oleh karena itu, saham tersebut sebaiknya dihindari atau dilakukan penjualan saham karena kondisi seperti ini pada masa yang akan datang kemungkinan besar akan terjadi koreksi pasar.b.Apabila harga pasar saham sama dengan nilai instrinsiknya maka harga sama tersebut dinilai wajar dan berada dalam kondisi keseimbangan. Pada kondisi demikian, sebaiknya pelaku pasar tidak melakukan transaksi pembelian maupun penjualan saham yang bersangkutan.c.Apabila harga pasar saham lebih kecil dari nilai instrinsiknya maka saham tersebut dikatakan undervalued(harganya terlalu rendah). Bagi para pelaku pasar, saham sebaiknya tetap dimiliki, karena besar kemungkinan dimasa yang akan datang akan terjadi lonjakan harga saham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar