Senin, 16 Mei 2022

Pajak Tangguhan (skripsi tesis dan disertasi)

 Pajak tangguhan merupakan jumlah pajak penghasilan yang terutang (payable) atau terpulihkan (recoverable) pada tahun mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dari sisa kompensasi kerugian yang dapat dikompensasikan. Pengakuan pajak tangguhan berdampak terhadap berkurangnya laba atau rugi bersih sebagai akibat adanya kemungkinan pengakuan beban pajak tangguhan dan manfaat pajak tangguhan (Waluyo, 2016). Menurut PSAK No. 46, pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan untuk periode mendatang sebagai akibat dari perbedaan temporer (waktu) yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian. Sedangkan menurut PSAK No.46 (IAI, 2017) Pajak tangguhan adalah saldo akun di neraca sebagai manfaat pajak yang jumlahnya merupakan jumlah estimasi yang akan dipulihkan dalam periode yang akan datang sebagai akibat adanya perbedaan temporer antara standar akuntansi keuangan dengan peraturan perpajakan dan akibat adanya saldo kerugian yang dapat dikompensasi pada periode mendatang. Adapun menurut Phillips (2016) “beban pajak tangguhan adalah beban yang timbul akibat perbedaan temporer antara laba akuntansi (yaitu laba dalam laporan keuangan untuk kepentingan pihak eksternal) dengan laba fiskal (laba yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak)”. 
Selain itu, menurut Zain (2017) “pajak tangguhan terjadi akibat perbedaan antara PPh terutang (pajak penghasilan yang dihitung berbasis pada penghasilan kena pajak yang sesungguhnya dibayar kepada pemerintah) dengan beban pajak penghasilan (pajak penghasilan yang dihitung berbasis penghasilan sebelum pajak) sepanjang menyangkut perbedaan temporer”. Adapun Menurut Zain (2017) Kewajiban pajak tangguhan maupun aset pajak tangguhan dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut : 1. Apabila penghasilan sebelum pajak-PSP (Pretax Accounting Income) lebih besar dari penghasilan kena pajak-PKP (taxible income), maka beban pajak-BP (Tax Expense) pun akan lebih besar dari pajak terutang-PT (Tax Payable), sehingga akan menghasilkan Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Taxes Liability). 2. Sebaliknya apabila penghasilan sebelum pajak (PSP) lebih kecil dari penghasilan kena pajak (PKP), maka beban pajak (BP) juga lebih kecil dari pajak terutang (PT), maka akan menghasilkan Aset Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets). Pajak tangguhan pada prinsipnya merupakan dampak dari PPh dimasa yang akan datang yang disebabkan perbedaaan temporer (waktu) antara perlakuan akuntansi dan perpajakan serta kerugian fiskal yang masih dapat dikompensasikan di masa yang akan datang (tax loss carry forward) yang perlu disajikan dalam laporan keuangan suatu periode tertentu serta adanya perbedaan antara laba akuntansi yang berasal dari laporan keuangan komersial dengan laba fiskal yang berasal dari laporan keuangan fiskal. Dampak PPh di masa yang akan datang yang perlu diakui, dihitung, disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan, naik laporan posisi keuangan maupun laporan laba komprehensif. Bila dampak pajak di masa datang tersebut tidak tersaji dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba komprehensif, akibatnya bisa saja laporan keuangan menyesatkan pembacanya. Perbedaan yang terjadi perhitungan laba akuntansi fiskal disebabkan laba fiskal didasarkan pada undang-undang perpajakan, sedangkan laba akuntansi didasarkan pada standar akuntansi. Beban pajak tangguhan ini sesungguhnya mencerminkan besarnya beda waktu yang telah dikalikan dengan suatu tarif pajak marginal. Beda waktu timbul karena adanya kebijakan akrual (discretionary accruals) tertentu  yang diterapkan sehingga terdapat suatu perbedaan waktu pengakuan penghasilan atau biaya antara akuntansi dengan pajak. Oleh karena perbedaan ini maka terlebih dahulu harus disesuaikan antara laba akuntansi yang berasal dari laporan keuangan komersial dengan laba fiskal yang berasal dari laporan keuangan fiskal sebelum menghitung besarnya PKP. Proses penyesuaian laporan keuangan ini disebut dengan koreksi fiskal atau dapat juga disebut dengan rekonsiliasi laporan keuangan akuntansi dengan koreksi fiskal atau rekonsiliasi fiskal. Koreksi fiskal ini lebih dimaksudkan untuk meniadakan perbedaan antara laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan SAK dengan peraturan perpajakan, sehingga akan menghasilkan laba fiskal atau PKP. Selanjutnya Koreksi fiskal ini dapat berupa : 1. Perbedaan Permanen/ Tetap Perbedaan permanen merupakan perbedaan pengakuan suatu penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan dengan prinsip akuntansi yang sifatnya permanen atau tetap. Artinya, perbedaan ini tidak akan hilang sejalan dengan waktu. Selain itu, perbedaan pengakuan pajak ini timbul karena terjadi transaksi-transaksi pendapatan dan biaya yang diakui menurut akuntansi komersial dan tidak diakui menurut fiskal (pajak). Dimana pengakuan seperti hal tersebut biasanya terdapat pada kategori dibawah ini, yaitu : 1) Menurut akuntansi komersial yakni penghasilan sedangkan menurut ketentuan PPh bukan penghasilan. Misalnya dividen yang diterima oleh Perseroan Terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri dari penyertaan modal sebesar 25% atau lebih pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia. (Pasal 4 ayat 3 UU PPh). 2) Menurut akuntansi komersial yakni penghasilan, sedangkan menurut ketentuan PPh telah dikenakan PPh yang bersifat final. Penghasilan ini dikenakan pajak tersendiri (final) sehingga dipisahkan (tidak perlu digabung) dengan penghasilan lainnya dalam menghitung PPh yang terutang. Contohnya : 1. Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. 2. Penghasilan dari hadiah undian.   3. Penghasilan bunga tabungan, deposito, jasa giro dan diskonto BI. 4. Penghasilan bunga/diskonto obligasi yang dijual di bursa efek. 5. Penghasilan atas persewaan tanah dan bangunan. 6. Penghasilan dari jasa konstruksi (Pengusaha Konstruksi Kecil). 7. Penghasilan WP perusahaan pelayaran dalam negeri. 3) Menurut akuntansi komersial yakni beban (biaya) sedangkan menurut ketentuan PPh tidak dapat dibebankan (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008), misalnya biaya-biaya yang menurut ketentuan PPh tidak dapat dibebankan karena tidak memenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya: daftar nominatif biaya entertainment, daftar nominatif atas penghapusan piutang, pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi (SHU). Perbedaan permanen disebabkan karena adanya penghasilan yang bukan merupakan objek pajak atau penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final (PPh final), dan adanya non-deductible expenses, misalnya penghasilan bunga deposito. Laporan keungan komersial melaporkannya sebagai penghasilan lainlain, sedangkan laporan keuangan fiskal tidak memasukkannya dalam perhitungan laba fiskal karena telah dikenakan PPh Final. Selain itu terdapat beberapa jenis beban yang tidak boleh menjadi pengurang oleh UndangUndang Perpajakan. Sebagai contoh yaitu biaya sumbangan. Dimana, dalam laporan keuangan komersial, biaya sumbangan diakui sebagai pengurang untuk menghitung laba komersial (laba akuntansi). Sedangkan, laporan keuangan fiskal tidak mengakui biaya sumbangan kecuali memenuhi ketentuan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang- Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. 2. Perbedaan Temporer atau Waktu (Sementara) Perbedaan temporer yakni perbedaan yang terjadi secara fiskal karena perbedaan pengakuan waktu dan biaya dalam menghitung laba. Perbedaan temporer juga terjadi karena perbedaan pengakuan pembebanan dalam periode yang berbeda, namun kejadian-kejadian tersebut tetap diakui baik dalam laporan keuangan maupun dalam laporan fiskal tetapi dalam periode yang  berbeda. Perbedaan temporer ini merupakan perbedaan dasar pengenaan pajak (DPP) dari suatu aset atau kewajiban, yang menyebabkan laba fiskal bertambah atau berkurang pada periode yang akan datang. Perbedaan temporer disebabkan oleh perbedaan persyaratan waktu item pendapatan dan biaya. Perbedaan sementara setelah beberapa waktu dampaknya akan sama terhadap laba akuntansi maupun laba fiskal. Adapun unsur-unsur yang menjadi objek dalam beda temporer ini yaitu : 1) Metode Penyusutan dan atau Amortisasi. 2) Metode penilaian persediaan. 3) Penyisihan piutang tak tertagih. 4) Rugi-laba selisih kurs. 5) Kompensasi Kerugian. 6) Penyisihan bonus

Tidak ada komentar: