Non Performing Loan(NPL) atau yang dapat disebut juga dengan kredit bermasalah adalah kredit yang kategori kolektibilitasnya diluar kolektibilitas kredit lancar dan kredit dalam perhatian khusus(Boy Leon, 2007). Berarti kredit bermasalah mencakup kredit kurang lancar, diragukan, dan macet. Bank Indonesia menetapkan batas maksimum rasio Non Performing Loan(NPL) sebesar 5%. Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, semakin tinggi NPL (diatas 5%) maka bank tersebut tidak sehat.Kualitas kredit digolongkan menjadi 5 jenis kolektibilitas yaitu, lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/3/DNP tanggal 31 Januari 2005, faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam penggolongan kolektibilitas kredit adalah sebagai berikut:
1.Prospek usaha, dengan komponen: manajemen dan permasalahan tenaga kerja, dukungan dari afiliasi, dan upaya dalam memelihara lingkungan hidup.2.Kinerja debitur, dengan komponen: perolehan data, struktur permodalan, arus kas, dan sensibilitas dengan risiko pasar.3.Kemampuan membayar, dengan komponen: ketepatan pembayaran pokok dan bunga, ketersediaan dan keakuratan informasi debitur, kelengkapan dokumentasi kredit, kepatuhan terhadap perjanjian kredit, kesesuaian penggunaan dana, dan kewajaran sumber pembayaran.4.Berkaitan dengan ketepatan pembayaran pokok dan bunga, Bank Indonesia menetapkan batasan jangka waktu pembayaran pokok dan bunga kredit. Batasan tersebut adalah:a.Kredit kolektibilitas lancar: pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening baik, dan tidak ada tunggakan pembayaran.b.Kredit kolektibilitas dalam perhatian khusus: terdapat tunggakan pokok dan atau bunga paling lama 90 hari.c.Kredit kolektibilitas kurang lancar: terdapat tunggakan pokok dan bunga melebihi 90 hari dan maksimal 120 hari.d.Kredit kolektibilitas diragukan: terdapat tunggakan pokok dan atu bunga melebihi 120 hari dan maksimal 180 hari.
e.Kredit kolektibilitas macet: terdapat tunggakan pokok pinjaman dan atau bunga melebihi 180 hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar