Menurut Suandy (2008:10) dalam Safitri (2017) ada tiga unsur perpajakan
yang menjadi motivasi mendasari dilakukannya perencanaan pajak, yaitu:
1. Kebijakan perpajakan (tax policy).
2. Undang- undang perpajakan (tax law).
3. Administrasi perpajakan (tax administration).
Dari kutipan diatas dapat dijelaskan ketiga motivasi perencanaan pajak
sebagai berikut:
1. Kebijakan Perpajakan
Kebijakan perpajakan (tax policy) merupakan alternatif dari berbagai
sasaran yang hendak dituju dalam sistem perpajakan. Dari berbagai aspek
kebijakan pajak, terdapat faktor-faktor yang mendorong dilakukannya
suatu perencanaan pajak.
a. Jenis pajak yang akan dipungut
Dalam sistem perpajakan modern terdapat berbagai jenis pajak yang
harus menjadi pertimbangan utama, baik berupa pajak langsung
maupun pajak tidak langsung dan cukai, seperti:
1. Pajak penghasilan badan dan orang pribadi.
2. Pajak atas keuntungan modal.
3. Withholding tax atas gaji, dividen, sewa, bunga, royalti, dan lainlain.
4. Pajak atas impor, ekspor, serta bea masuk.
5. Pajak atas undian/hadiah.
6. Bea materai.
7. Capital transfer taxes/transfer duties.
8. Lisensi usaha dan pajak perdagangan lainnya. b. Subjek pajak
Perbedaan perlakuan perpajakan atas pembayaran dividen badan usaha
kepada pemegang saham perorangan dan kepada pemegang saham
berbentuk badan usaha menyebabkan timbulnya usaha untuk
merencanakan pajak dengan baik agar beban pajak rendah sehingga
sumber daya perusahaan bisa dimanfaatkan untuk tujuan yang lain.
Disamping itu, ada pertimbangan untuk menunda pembayaran dividen
dengan cara meningkatkan jumlah laba yang ditahan (retained
earning) bagi perusahaan yang juga akan menimbulkan penundaan
pembayaran pajak.
c. Objek pajak
Adanya perlakuan perpajakan yang berbeda atas objek pajak yang
secara ekonomis hakikatnya sama, akan menimbulkan usaha
perencanaan pajak agar beban pajaknya rendah. Karena objek pajak
merupakan basis perhitungan (tax basses) besarnya pajak, maka untuk
mengoptimalisasi alokasi sumber dana, manajemen akan
merencanakan pajak yang tidak lebih dan tidak kurang.
d. Tarif pajak
Adanya penerapan schedular taxation mengakibatkan seorang
perencana pajak berusaha sedapat mungkin agar dikenakan tarif yang
paling rendah (low bracket). Barry Bracewell dan Milnes (1980),
mengatakan dalam Suandy (2008:12):
“The heavier the burden, the stronger the motive, and the wider the
scope for tax avoidance since the tax payer may avoid the bigher rates
of tax while still remaining liable to the lower (semakin besar beban
pajak, semakin kuat motif, dan semakin luas ruang lingkup terjadinya
penghindaran pajak, karena wajib pajak dapat menghindari tarif pajak
yang lebih tinggi namun tetap terutang tarif pajak yang lebih rendah).”
e. Prosedur pembayaran
Sistem self-assesment dan sistem pembayaran mengharuskan
perencanaan pajak untuk merencanakan pajaknya dengan baik.
2. Undang-undang Perpajakan
Peraturan perundang-undangang diikut oleh ketentuan-ketentuan
(Peraturan Pemerintah, Keputusan Dirjen Pajak). Tidak jarang ketentuan
pelaksanaan tersebut bertentangan dengan undang-undang itu sendiri
karena disesuaikan dengan kepentingan pembuat kebijakan dalam
mencapai tujuan lainnya yang ingin dicapainya. Akibatnya terbukan celah
bagi Wajib Pajak untuk menganalisis kesempatan tersebut dengan cermat
untuk perencanaan pajak yang baik.
3. Administrasi Perpajakan
Sebagai negara berkembang, Indonesia masih mengalami kesulitan dalam
melakukan administrasi perpajakannya secara memadai. Hal ini,
mendorong perusahaan untuk melaksanaan perencanaan pajak dengan baik
agar terhindar dari sanksi administrasi maupun pidana karena adanya
perbedaan penafsiran antara aparat fiskus dengan Wajib Pajak akibat
luasnya peraturan perpajakan yang berlaku dan sistem informasi yang
belum efektif.
Menurut Zain (2003) dalam Hidayat (2012:312) ada empat langkah pokok
yang harus dilakukan dalam perencanaan, yaitu:
1. Tetapkan sasaran atau perangkat tujuan.
2. Tentukan situasi sekarang.
3. Identifikasi pendukung dan penghambat tujuan.
4. Kembangkan rencana atau perangkat tindakan untuk mencapai tujuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar