Senin, 16 Mei 2022

Motivasi Perencanaan Pajak (skripsi tesis dan disertasi)

Menurut Suandy (2008:10) dalam Safitri (2017) ada tiga unsur perpajakan yang menjadi motivasi mendasari dilakukannya perencanaan pajak, yaitu: 1. Kebijakan perpajakan (tax policy). 2. Undang- undang perpajakan (tax law). 3. Administrasi perpajakan (tax administration). Dari kutipan diatas dapat dijelaskan ketiga motivasi perencanaan pajak sebagai berikut: 1. Kebijakan Perpajakan Kebijakan perpajakan (tax policy) merupakan alternatif dari berbagai sasaran yang hendak dituju dalam sistem perpajakan. Dari berbagai aspek kebijakan pajak, terdapat faktor-faktor yang mendorong dilakukannya suatu perencanaan pajak. a. Jenis pajak yang akan dipungut Dalam sistem perpajakan modern terdapat berbagai jenis pajak yang harus menjadi pertimbangan utama, baik berupa pajak langsung maupun pajak tidak langsung dan cukai, seperti: 1. Pajak penghasilan badan dan orang pribadi. 2. Pajak atas keuntungan modal. 3. Withholding tax atas gaji, dividen, sewa, bunga, royalti, dan lainlain. 4. Pajak atas impor, ekspor, serta bea masuk. 5. Pajak atas undian/hadiah. 6. Bea materai. 7. Capital transfer taxes/transfer duties.
 8. Lisensi usaha dan pajak perdagangan lainnya.   b. Subjek pajak Perbedaan perlakuan perpajakan atas pembayaran dividen badan usaha kepada pemegang saham perorangan dan kepada pemegang saham berbentuk badan usaha menyebabkan timbulnya usaha untuk merencanakan pajak dengan baik agar beban pajak rendah sehingga sumber daya perusahaan bisa dimanfaatkan untuk tujuan yang lain. Disamping itu, ada pertimbangan untuk menunda pembayaran dividen dengan cara meningkatkan jumlah laba yang ditahan (retained earning) bagi perusahaan yang juga akan menimbulkan penundaan pembayaran pajak. c. Objek pajak Adanya perlakuan perpajakan yang berbeda atas objek pajak yang secara ekonomis hakikatnya sama, akan menimbulkan usaha perencanaan pajak agar beban pajaknya rendah. Karena objek pajak merupakan basis perhitungan (tax basses) besarnya pajak, maka untuk mengoptimalisasi alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pajak yang tidak lebih dan tidak kurang. d. Tarif pajak Adanya penerapan schedular taxation mengakibatkan seorang perencana pajak berusaha sedapat mungkin agar dikenakan tarif yang paling rendah (low bracket). Barry Bracewell dan Milnes (1980), mengatakan dalam Suandy (2008:12): “The heavier the burden, the stronger the motive, and the wider the scope for tax avoidance since the tax payer may avoid the bigher rates of tax while still remaining liable to the lower (semakin besar beban pajak, semakin kuat motif, dan semakin luas ruang lingkup terjadinya penghindaran pajak, karena wajib pajak dapat menghindari tarif pajak yang lebih tinggi namun tetap terutang tarif pajak yang lebih rendah).” 
 e. Prosedur pembayaran Sistem self-assesment dan sistem pembayaran mengharuskan perencanaan pajak untuk merencanakan pajaknya dengan baik. 2. Undang-undang Perpajakan Peraturan perundang-undangang diikut oleh ketentuan-ketentuan (Peraturan Pemerintah, Keputusan Dirjen Pajak). Tidak jarang ketentuan pelaksanaan tersebut bertentangan dengan undang-undang itu sendiri karena disesuaikan dengan kepentingan pembuat kebijakan dalam mencapai tujuan lainnya yang ingin dicapainya. Akibatnya terbukan celah bagi Wajib Pajak untuk menganalisis kesempatan tersebut dengan cermat untuk perencanaan pajak yang baik. 3. Administrasi Perpajakan Sebagai negara berkembang, Indonesia masih mengalami kesulitan dalam melakukan administrasi perpajakannya secara memadai. Hal ini, mendorong perusahaan untuk melaksanaan perencanaan pajak dengan baik agar terhindar dari sanksi administrasi maupun pidana karena adanya perbedaan penafsiran antara aparat fiskus dengan Wajib Pajak akibat luasnya peraturan perpajakan yang berlaku dan sistem informasi yang belum efektif. Menurut Zain (2003) dalam Hidayat (2012:312) ada empat langkah pokok yang harus dilakukan dalam perencanaan, yaitu: 1. Tetapkan sasaran atau perangkat tujuan. 2. Tentukan situasi sekarang. 3. Identifikasi pendukung dan penghambat tujuan. 4. Kembangkan rencana atau perangkat tindakan untuk mencapai tujuan

Tidak ada komentar: