1)Pengertian KreditMenurut S.Thomas dalam Nugroho Saputro (2009), istilah kredit berasal dari bahasa Yunani (credere) yang berarti kepercayaan (truth atau faith). Oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan. Seseorang atau suatu badan yang memberikan kredit (kreditur) percaya bahwa penerima kredit (debitur) di masa mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah dijanjikan, dapat berupa barang, uang, atau jasa.Berdasarkan UU No. 10/1998, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatanpinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
2)Tujuan KreditMenurut S.Thomas dalam Nugroho Saputro (2009), tujuan kredit yang diberikan oleh suatu bank, khususnya bank pemerintah yang akan mengembangkan tugas sebagai agent of developmentadalah untuk:a)Untuk menyukseskan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan.b)Meningkatkan aktivitas perusahaan agar dapat menjalankan fungsinya guna menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat.c)Memperoleh laba agar kelangsungan hidup perusahaan terjamin, dan dapat memperluas usahanya.Dari tujuan tersebut, tersimpul adanya kepentingan yang seimbang antara :a)Kepentingan pemerintahb)Kepentingan masyarakat (rakyat), danc)Kepentingan pemilik modal (pengusaha).3)Fungsi KreditMenurut S.Thomas dalam Nugroho Saputro (2009), fungsi kredit perbankan dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan antara lain sebagai berikut :a)Kredit pada hakikatnya dapat meningkatkan daya guna uangb)Kredit dapat meningkatkan peredaran lalu-lintas uang
c)Kredit dapat pula meningkatkan daya guna dan peredaran barangd)Kredit sebagai salah satu alat stabilitas ekonomie)Kredit dapat meningkatkan kegairahan berwirausahaf)Kredit dapat meningkatkan pemerataan pendapatang)Kredit sebagai alat untuk meningkatkan hubungan internasional4)Jenis Kredit Menurut PenggunaannyaMenurut Totok Budi Santoso dan Budi Triandaru (2006), jenis kredit atas dasar tujuan penggunaan dananya terdiri dari 3 (tiga) jenis kredit, yaitu sebagai berikut.a)Kredit Modal Kerja (KMK)Kredit Modal Kerja adalah kredit yang digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja nasabah. Sebagai contoh, apabila nasabah bergerak dalam bidang perdagangan sembako, kredit KMK dapat digunakan untuk pembelian sembako, honor supir truk yang mengangkut sembako, pembelian solar untuk menjalankan truk, tagihan listrik di kantor, dan lain-lain. KMK biasanya berjangka pendek dan disesuaikan dengan jangka perputaran modal kerja nasabah.b)Kredit Investasi (KI)
Kredit Investasi adalah kredit yang digunakan untuk pengadaan barang modal jangka panjang untuk kegiatan usaha nasabah. Apabila nasabah bergerak dalam perdagangan sembako misalnya, KI dapat digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan untuk kantor, komputer untuk kantor, truk pengangkut sembako, dan lain-lain. KI biasanya berjangka menengah atau panjang, karena nilainya yang relatif besar dan cara pelunasan oleh nasabah melalui angsuran.c)Kredit KonsumsiKredit Konsumsi adalah kredit yang digunakan dalam rangka pengadaan barang atau jasa untuk tujuan konsumsi, dan bukan sebagai barang modal dalam kegiatan usaha nasabah. Penggunaan kredit ini misalnya untuk pembelian mobil, rumah, dan barang-barang konsumsi yang lain. Kredit jenis ini sering kali juga diberi nama kredit multiguna, yang berarti bisa digunakan untuk berbagai tujuan oleh nasabah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar