Kredit bermasalahtimbulkarenaadanyakerugiandalampenyaluran danakredityangmengalamikemacetanfaktorresikokerugianitu sendiri diakibatkandari nasabahyang sengajatidakmaumembayarkreditnya padahal mampu atau nasabah yang tidak sengajayaitu akibat terjadi musibahsepertibencanaalamdankebakaran.Bank dalamsetiapperjanjiankreditselakukreditorpercayabahwa setiap debiturmemiliki kemampuan memenuhi kewajibannya untuk melunasisegalahutang yang telah disepakatiantarabankdengandebitor. Akan tetapi, dalam kenyataannya tidak seperti yang diharapkan sebelumnya. Berbagaimacamfaktordiluarperhitungan ataujangkauan perkiraandapat terjadi,sekalipuntelah dilakukananalisismendalamdan penuhkehati-hatianmelaluiverifikasidananalisiskredityangbaik.Timbulnya risiko yang tidak diharapkan ini menandakan bahwa kreditbermasalahtersebutadalahbagiandari kehidupanbisnisperbankan. Kredit bermasalahseringkalidipersamakandengankreditmacet,padahal keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Kredit bermasalah adalah kredit dengankolektibilitas macet ditambahdengankredit-kredityang memilikikolektibilitasdiragukanyang mempunyaipotensimenjadimacet. Sedangkankreditmacetadalahkredityang angsuranpokokdan bunganya
tidakdapatdilunasiselamalebihdari2 (dua)masaangsuran.Penyelesaian kredit macet kemudiandiserahkankepadaPengadilan/KP2LN(Kantor PelayananPiutangdan LelangNegara)ataudiajukantuntutankepada PerusahaanAsuransiKredit.MenurutMulyadi(1999:104) mengatakan bahwakemacetan kredit padaumumnyadisebabkanoleh kesulitankeuangan,baik yangdisebabkan olehfaktorintern(manajemen)maupunfaktorekstern.Pengertiankredit bermasalahmenurutRachmatFirdaus(2003:184), adalahsebagaiberikut: “Kreditbermasalahmerupakanakibatdari pengelolaankredityangkurangbaikatas menurunnyapendapatanbunga banksertamenurunnyapengembalianpokokkredityang padagilirannya bankakanmenderita kerugian danbukantidakmungkin pada akhirnya akanmengalamikebangkrutan.” Dengandemikian,kredit macet merupakankreditbermasalah,tetapi kredit bermasalahbelumtentuatau tidakseluruhnya merupakan kredit macet. Dalampada itu, penyebabtimbulnyakreditbermasalah sendiri menurut SoedrajadDjiwandono(MudrajadKuncoro,2002:470)dapat disebabkanfaktorinternaldan eksternal.FaktorInternalantaralain disebabkan olehkebijakanperkreditanyang kurang menunjang, kelemahansistemdanprosedur penilaiankredit,
pemberian dan pengawasankredityangmenyimpang dariprosedur, itikadyangkurang baikdaripemilik,pengurus,dan pegawaibank.Sedangkanfactoreksternal antaralain disebabkanolehlingkunganusahadebitor,musibahatau kegagalanusaha,persainganantarbankyangtidaksehat.Sehubungandenganupayapenyelesaiankredit yangbermasalah sebagaimanadimaksudkanterdahulu,RetnowulanSutantio (1996:245) mengemukakan bahwa baikkredit bermasalah maupun kredit macet tersebutdiukurdari kolektibilitaskredityang bersangkutanartinyakapan suatukreditdikatakanbermasalahatau macetdapatdilihatdari kolektibilitasnya.Kedudukanbanksebagailembagakeuanganyangbergerakdi bidang kredit berpengaruh besar terhadap lancertidaknya arus lalu lintas pembayaranyang diperlukandalampeningkatanpembangunanbidang ekonomiIndonesia.Sebagailembagakeuanganyang melepaskanuangnya kepada masyarakat tentu bank berharap untuk dapat memperoleh keuntungan berupa bungayang dibebankanpada saat perjanjian kredit terjadi.Harapanitu baru akanterwujuddanmenjadikenyataan,apabilabank bertindak hati-hati, terutama dalam menentukan siapa yangpatut diberi kredit dan berapa besar kredit yang diberikan, setelah mengetahui jaminannya.
Bank senantiasa menjaga bahwa perjanjianyang dibuatdengan debitor itu tidak cacatmenurut hokum serta memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian. Apabila bank sejak dini sudah bertindak hati-hati, dapatlah diharapkan bahwakredityang diberikanoleh pihak kreditor kepadadebitorterjaminpengembaliannyadalam jangkawaktuyang ditentukan. Bila hal ini terjadimaka tujuan memperolehprofit akan tercapaisehinggasegalasesuatuterlaksanasesuaiyangdiharapka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar