Dalam kenyataan tidak semua kredit yang telah diberikan dapat berjalanlancar, sebagian ada yang kurang lancar dan sebagian menuju kemacetan. Demiamannyasuatukredit,makaperludiambillangkah-langkahuntukmengklasifikasikan kredit berdasarkan kelancarannya. Hal ini sangat diperlukanuntuk melakukan tugastugas pengendalian kredit agar dapat berjalan denganlancar. Keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga pinjamanoleh nasabah, terlihat pada tata usaha bank dan hal ini merupakan kolektibilitasdari kredit. Informasi dari tingkat kolektibilitas akan sangat bergantung bagi bankuntuk kegiatan pengawasan terhadap masing-masing nasabah secara individumaupun secara keseluruhan. Kolektibilitas adalah suatu pembayaran pokok ataubunga pinjaman oleh nasabah dan dapat dibedakan menjadi :.1. Kredit LancarKredit lancar yaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman danpembayaran bunganya tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidakada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit. Kredit lancarmempunyai kriteria sebagai berikut :a. Pembayaran angsuran pokok dan bunga tepat waktu.b. Memiliki mutasi rekening yang aktif.c. Bagian dari kredit yang dijamin dengan uang tunai.2. Kredit Kurang LancarYaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman atau pembayaranbunganya terdapat tunggakan telah melampaui 90 hari sampai 180 haridari waktu yang telah disepakati. Kredit kurang lancar mempunyai kriteriasebagai berikut :a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan bunga yang telahmelampaui 90 hari.b. Frekuensi mutasi rendah.c. Terjadi pelnggaran terhadap kontrak yang telah dijanjikan lebihdari 90 hari.d. Terjadi mutasi masalah keuangan yang dihadapi debitur.e.Dokumentasi pinjaman lemah.3. Kredit DiragukanYaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaranbunganya terdapat tunggakan yang telah melampaui 180 hari sampai 270 hari dari waktu yang disepakati. Kredit diragukan memiliki kriteriasebagai berikut :a. Terdapat tunggakan angusran atau bunga yang telah melampaui180 hari.b. Terjadinya wanprestasi lebih dari 180 hari.c. Terjadi cerukan yang bersifat permanen.d. Terjadi kapitalisasi bunga.e. Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian maupunpengikat pinjaman.4. Kredit MacetYaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaranbunganya terdapat tunggakan telah melampaui 270 hari. Kredit macetmempunyai kriteria sebagai berikut :a. Terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah melampaui 270hari.b. Kerugian operasional dituntut dengan pinjaman baru.c. Jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar, baik dari segihukum maupun dari segi kondisi pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar