Kolektibilitas kredit berdasarkan ketentuan yang dibuat Bank Indonesia,sebagai berikut :1. Kredit LancarKreditlancaradalahkredityangtidakmengalamipenundaanpengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunga.2. Kredit Dalam Perhatian Khusus Apabila memenuhi kriteria :a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang belummelmpaui 90 hari.b. Mutasi rekening relatif aktifc. Jarang terjadinya pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikand. Didukung oleh peleyanan baru3. Kredit Kurang LancarYaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaranbunganya telah mengalami penundaan selama 3 bulan dari waktu yangdiperjanjikan.4. Kredit DiragukanYaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman danpembayaran bunganya telah mengalami penundaan selama 6 bulan ataudua kali dari jadwal yang telah diperjanjikan.5. Kredit MacetYaitu kredit yang pengembalian pokok dan pembayaran bunganya telahmengalami penundaan lebih dari 1 tahun sejak jatuh tempo memuat jadwalyang telah diperjanjikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar