Praktik perbankan di Indonesia saat ini yang diatur dalam Undang-UndangPerbankan memiliki beberapa jenis bank. Di dalam Undang-Undang PerbankanNomor 10 Tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 14Tahun 1967, terdapat beberapa perbedaan jenis perbankan.Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi, kepemilikan dandari segi menentukan harga. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak padaluasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauanwilayah operasinya. Kemudian kepemilikan perusahaan dilihat dari segi pemiliksaham yang ada serta akta pendiriannya. Sedangkan dari menentukan harga, yaituantara bank konvensional berdasarkan bunga dan bank syariah berdasarkan bagihasil.Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi antaralain, yaitu (Kasmir, 2014;32):1. Dilihat dari segi fungsinyaBerdasarkan UU RI No.10 Tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari:a. Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secarakonvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannyarepository.unisba.ac.id
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikanadalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yangada.b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatanusaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalamkegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Artinya,kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bankumum.2.Dilihat dari segi kepemilikannya, di bagi menjadi:a. Bank Milik Pemerintah merupakan bank yang akte pendirian maupunmodalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank inidimiliki oleh pemerintah pula.b. Bank Milik Swasta Nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagianbesarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pundidirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya diambil olehswasta pula. Dalam Bank Swasta Milik Nasional termasuk pula bank-bankyang dimiliki oleh badan usaha yang berbentuk koperasi.c. Bank Milik Asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baikmilik swasta asing maupun pemerintah asing suatu negara.d. Bank Milik Campuran merupakan bank yang kepemilikan sahamnyadimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Di mana kepemilikansahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga Negara Indonesia.3.Dilihat dari segi statusrepository.unisba.ac.id
a. Bank Devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluarnegeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan,misalnya misalnya transfer ke luar negeri,travelers cheque, pembukaan danpembayaranLetter of Credit(L/C).b. Bank non devisa, merupakan bank yang mempunyai ijin untukmelaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapatmelaksanakan transaksi seperti bank devisa. Bank non devisa melakukantransaksi dalam batas-batas suatu negara.4.Dilihat dari segi cara menentukan hargaa. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional, menetapkan bunga sebagaiharga jual baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupundeposito. Demikian pula harga beli untuk produk pinjamannya (kredit) jugaditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu.b. Bank berdasarkan prinsip syariah, yang menerapkan aturan perjanjianberdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain baik dalam haluntuk menyimpan dana, pembiayaan usaha atau kegiatan perbankanlainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar