Minggu, 22 Mei 2022

Jenis-jenis Bank (skripsi tesis dan disertasi)

Menurut Undang-Undang No 7 tahun 1992 dan ditegakan lagi dengan keluarnya Undang-Undang No 10 tahun 1998, jenis bank terbagi menjadi dua, yaitu:1.Bank UmumBank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah dalam memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 2.Bank perkreditan Rakyat (BPR)Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Sedangkan menurut Ismail (2010:13), bank di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam beberapa jenis jika dari berbagai segi, diantaranya adalah:1.Jenis bank Ditinjau dari Fungsinya1)Bank Sentralmerupakan bank yang berfungsi sebagai pengatur bank-bank yang ada didalam suatu negara.2)Bank umumBank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.3)Bank Perkreditan Rakyat (BPR)Bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
 2.Jenis Bank Ditinjau dari segi kepemilikannya1)Bank milik PemerintahBank milik pemerintah merupakan bank yang didirikan oleh pemerintah dan kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Bank milik pemerintah dibagi menjadi dua, yaitu bank pemerintah pusat dan bank pemerintah daerah.2)Bank milik Swasta NasionalBank milik swasta nasional merupakan bank yang didirikan oleh swasta,baik individu maupun lembaga sehingga seluruh keuntungan akan dinikmati oleh swasta, begitu juga apabila terjadi kerugian maka akan di tanggung oleh swasta pula.3)Bank milik koperasiBank milik koperasi merupakan bank yang didirikan oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi dan seluruh modalnya milik koperasi.4)Bank milik AsingBank asing merupakan bank yang didirikan oleh pemerintah maupun oleh swasta asing. Seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah asing atau swasta asing, sehingga keuntungan maupun kerugiannya akan menjadi milik asing (luar negeri).5)Bank milik CampuranBank milik campuran merupakan bank yang kepemilikan seharusnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional, tetapi kepemlikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh pihak swasta nasional.
3.Jenis Bank Ditinjau dari segi statusnya 1)Bank DevisaBank devisa merupakan bank yang memiliki izin atau wewenang untuk melakukan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer ke luarnegeri, travellers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit (LC) dan transaksi lainnya.2)Bank non DevisaBank non devisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melakukan aktivitas transaksi ke luar negeri. Transaksi yang dilakukan oleh bank non devisa masih terbatas pada aktivitas atau transaksi dalam satu negara saja.4.Jenis Bank Ditinjau dari segi penentuan harga1)Bank KonvensionalBank konvensional merupakan bank yang dalam penentuan harganya menggunakan bunga sebagai balas jasa, baik balas jasa yang diterima bank dari kegiatan penyaluran dana maupun balas jasa yang dibayar oleh bank kepada masyarakat dari kegiatan penghimpunan dana.2)Bank SyariahBank syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum Islam. Dalam kegiatannya bank syariah tidak membebankan bunga dan tidakmembayar bunga kepada nasabah.
5.Jenis Bank Ditinjau dari tingkatannya1)Kantor PusatKantor pusat merupakan kantorbank yang menjadi pusat dari kantor cabang diseluruh wilayah negara maupun yang ada di negara lain. Tugas utama kantor pusat antara lain menyusun kebijakan operasional bank secara keseluruhan, membuat perencanaan strategis, dan melakukan pengawasan operasionalke seluruh kantor cabang.2)Kantor WilayahKantor wilayah merupakan perwakilan dari kantor pusat yang membawahi suatu wilayah tertentu.3)Kantor Cabang PenuhKantor cabang penuh merupakan kantor cabang yang diberi kewenangan oleh kantor pusat atau kantor wilayah untuk melakukan semua transaksi perbankan.4)Kantor Cadang PembantuKantor cabang pembantu berbeda dengan kantor cabang penuh, kantor cabang pembantu hanya dapat melayani beberapa aktivitas perbankan.5)Kantor KasKantor kas merupakan kantor cabang paling kecil karena aktivitas yang dapat dilakukan oleh kantor kas hanya meliputi transaksi yang terkait dengan tabungan, baik setoran dan penarikan tunai, transaksi pembukaan giro, deposito, pelayanan transfer, kliring, dan inkaso.

Tidak ada komentar: