Menurut Peraturan Bank Indonesia No.6/10/PBI/2004, Capital Adequacy Ratio (CAR)adalahrasio untuk mengukur kecukupanmodal bank dalam menyerap kerugian dan pemenuhan ketentuan KPMM yang berlaku.Capital Adequacy Ratio(CAR) adalah rasio kinerja bank untuk mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank untuk menunjang aktiva yang mengandung atau menghasilkan risiko, misalnya kredit yang diberikan. Perhitungan untuk mendapatkan CAR tersebut adalah ditentukan dengan cara membandingkan antara modal inti ditambah modal pelengkap bagi Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
Menurut Dendawijaya (2005), ATMR merupakan penjumlahan dari aktiva yang tercantum dalam neraca dan aktiva yang bersifat administratif. Capital Adequacy Ratio(CAR) adalah rasio yang memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko (kredit, penyertaan, surat berharga, tagihan pada bank lain) ikut dibiayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana-dana dari sumber-sumber di luar bank, seperti dana dari masyarakat, pinjaman dan lain-lain (Dendawijaya, 2005).Capital Adequacy Ratio(CAR) dapat juga disebut dengan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). Peraturan Bank Indonesia No. 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, bank wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% dari Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) terhitung sejak akhir bulan Desember 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar