CARmerupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupipenurunan aktivanya sebagai akibat dari kerugian-kerugian bank yangdisebabkan
oleh aktiva yang berisiko (Dendawijaya, 2009:121) dalam (Edginarda;2012).CARadalah rasio kinerja bank untuk mengukur kecukupan modal yang dimiliki bankuntuk menunjang aktiva yang mengandung atau menghasilkan resiko, misalnyakredit yang diberikan.Modal bukan saja sebagai salah satu sumber penting dalammemenuhi kebutuhan dana bank, tetapi juga posisi modal akan mempengaruhikeputusan-keputusan manajemen dalam pencapaian laba dan kemungkinantimbulnya resiko.Kecukupan modal merupakan faktor yang penting bagi bankdalam rangka pengembangan usaha dan menampung resiko kerugian.Adapunformula untuk menghitung rasio CAR adalah sebagai berikut:=Semakin tinggi nilaiCARsuatu bank maka semakin besar daya tahan bankdalam menghadapi aset-aset bank yang bermasalah.Daya tahan bank yang baikjuga menunjukkan kinerja yang baik, dimana nantinya permintaan akan sahambank akan bertambah. Permintaan yang tinggi kemudian akan meningkatkanharga saham bank tersebut.Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tentangSistem Penilaian TingkatKesehatan Bank Umum, Bank Indonesia menetapkanCAR yaitu kewajiban penyediaan modal minimum yang harus selaludipertahankan oleh setiap bank sebagai suatuproporsi tertentu dari aktivatertimbang menurut resiko (ATMR). ATMR adalah nilai total masing-masingaktiva bank setelah dikalikan dengan masing-masing bobot resiko aktiva tersebut.Menurut Peraturan Bank Indonesia No 10/15/PBI/2008, kewajiban penyediaan
modal minimum ini adalah sebesar 8% dari Aktiva Tertimbang Menurut Resiko(ATMR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar