Senin, 16 Mei 2022

Beban Pajak Tangguhan (skripsi tesis dan disertasi)

Menurut Harnanto (2014:115), beban pajak tangguhan adalah beban yang timbul akibat perbedaan temporer antara laba akuntansi (laba dalam laporan keuangan untuk pihak eksternal) dengan laba fiskal (laba yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak). Beban pajak tangguhan timbul akibat perbedaan temporer antara laba akuntansi (laba dalam laporan keuangan menurut SAK untuk kepentingan pihak eksternal) dengan laba fiskal (laba menurut aturan perpajakan Indonesia yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak).Penyebab perbedaan antara beban pajak penghasilan dengan PPh terutang menurut Purba (2009:14) dalam Sukmawati (2015), dapat dikategorikan dalam dua kelompok: 1. Perbedaan Permanen atau Tetap Perbedaan ini terjadi karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, ada beberapa penghasilan yang tidak objek pajak sedangkan secara komersial penghasilan tersebut diakui sebagai penghasilan. Perbedaan ini mengakibatkan laba fiskal berbeda dengan laba komersial secara permanen. 2. Perbedaan Temporer atau Waktu Perbedaan ini terjadi berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang Perpajakan merupakan penghasilan atau biaya yang boleh dikurangkan pada periode akuntansi terdahulu atau periode akuntansi berikutnya dari periode sekarang, misalnya: a. Metode penyusutan, yang diakui fiskal adalah saldo menurun dan garis lurus. b. Metode penilaian persediaan, yang diakui fiskal adalah FIFO dan Ratarata. 
 c. Penyisihan piutang tak tertagih, yang diakui fiskal kecuali untuk Perusahaan Pertambangan, Leasing, Perbankan dan Asuransi. d. Rugi laba selisih kurs, yang diakui fiskal adalah kurs dari Menteri Perekonomian sedangkan yang diakui oleh akuntansi adalah kurs dari Bank Indonesia. Kewajiban pajak tangguhan harus diakui untuk setiap beda temporer kena pajak. Namun, tidak semua beda temporer dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal. Menurut Purba (2009:35) dalam Sukmawati (2015) terdapat pengecualianpengecualian sebagai berikut: a. Kewajiban pajak tangguhan yang berasal dari beda temporer investasi pada perusahaan asosiasi, anak perusahaan, dan joint venture tidak diakui apabila induk perusahaan dan patner dapat mengendalikan waktu reversal beda temporer tersebut. b. Kewajiban pajak tangguhan tidak diakui dari beda temporer yang muncul dari pengakuan awal goodwill yang berasal dari penggabungan usaha. c. Kewajiban pajak tangguhan tidak diakui dari beda temporer yang muncul dari pengakuan aktiva dan kewajiban dalam suatu transaksi yang bukan merupakan transaksi penggabungan usaha. Transaksi penggabungan usaha tersebut tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba yang dikenakan pajak. Beda waktu terjadi adanya perbedaan pengakuan besarnya waktu secara akuntansi komersial dibandingkan dengan secara fiskal. Selisih dari perbedaan pengakuan antara laba akuntansi komersial dengan akuntansi fiskal yang akan menghasilkan koreksi berupa koreksi positif dan koreksi negatif. Koreksi positif akan menghasilkan aktiva pajak tangguhan sedangkan koreksi negatif akan menghasilkan beban pajak tangguhan. Pelaporan beban pajak penghasilan yang mencakup pajak kini (current tax) dan pajak tangguhan (deffered tax), menghasilkan laba akuntansi yang lebih informatif dan dapat mencerminkan kinerja perusahaan sebenarnya. Investor menyadari bahwa penghasilan atau beban pajak tangguhan yang dilaporkan dalam laporan laba-rugi merupakan hasil dari akuntansi akrual dan merupakan komponen yang bersifat transitori (peristiwa yang terjadi pada waktu tertentu dan hanya berpengaruh pada periode terjadinya peristiwa tersebut). Dengan kesadaran tersebut, investor akan memahami bahwa kenaikan atau penurunan laba akuntansi hanyalah akibat dari pengakuan konsekuensi pajak karena adanya perbedaan temporer nilai tercatat aktiva dan kewajiban berdasarkan standar akuntansi dan ketentuan perpajakan.

Tidak ada komentar: