Menurut Harnanto (2014:115), beban pajak tangguhan adalah beban yang
timbul akibat perbedaan temporer antara laba akuntansi (laba dalam laporan
keuangan untuk pihak eksternal) dengan laba fiskal (laba yang digunakan sebagai
dasar perhitungan pajak). Beban pajak tangguhan timbul akibat perbedaan
temporer antara laba akuntansi (laba dalam laporan keuangan menurut SAK untuk
kepentingan pihak eksternal) dengan laba fiskal (laba menurut aturan perpajakan
Indonesia yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak).Penyebab perbedaan
antara beban pajak penghasilan dengan PPh terutang menurut Purba (2009:14)
dalam Sukmawati (2015), dapat dikategorikan dalam dua kelompok:
1. Perbedaan Permanen atau Tetap Perbedaan ini terjadi karena berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, ada beberapa
penghasilan yang tidak objek pajak sedangkan secara komersial
penghasilan tersebut diakui sebagai penghasilan. Perbedaan ini
mengakibatkan laba fiskal berbeda dengan laba komersial secara
permanen.
2. Perbedaan Temporer atau Waktu Perbedaan ini terjadi berdasarkan
ketentuan peraturan Undang-Undang Perpajakan merupakan penghasilan
atau biaya yang boleh dikurangkan pada periode akuntansi terdahulu atau
periode akuntansi berikutnya dari periode sekarang, misalnya:
a. Metode penyusutan, yang diakui fiskal adalah saldo menurun dan garis
lurus.
b. Metode penilaian persediaan, yang diakui fiskal adalah FIFO dan Ratarata.
c. Penyisihan piutang tak tertagih, yang diakui fiskal kecuali untuk
Perusahaan Pertambangan, Leasing, Perbankan dan Asuransi.
d. Rugi laba selisih kurs, yang diakui fiskal adalah kurs dari Menteri
Perekonomian sedangkan yang diakui oleh akuntansi adalah kurs dari
Bank Indonesia.
Kewajiban pajak tangguhan harus diakui untuk setiap beda temporer kena
pajak. Namun, tidak semua beda temporer dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal.
Menurut Purba (2009:35) dalam Sukmawati (2015) terdapat pengecualianpengecualian sebagai berikut:
a. Kewajiban pajak tangguhan yang berasal dari beda temporer investasi
pada perusahaan asosiasi, anak perusahaan, dan joint venture tidak diakui
apabila induk perusahaan dan patner dapat mengendalikan waktu reversal
beda temporer tersebut.
b. Kewajiban pajak tangguhan tidak diakui dari beda temporer yang muncul
dari pengakuan awal goodwill yang berasal dari penggabungan usaha.
c. Kewajiban pajak tangguhan tidak diakui dari beda temporer yang muncul
dari pengakuan aktiva dan kewajiban dalam suatu transaksi yang bukan
merupakan transaksi penggabungan usaha. Transaksi penggabungan usaha
tersebut tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba yang
dikenakan pajak.
Beda waktu terjadi adanya perbedaan pengakuan besarnya waktu secara
akuntansi komersial dibandingkan dengan secara fiskal. Selisih dari perbedaan
pengakuan antara laba akuntansi komersial dengan akuntansi fiskal yang akan
menghasilkan koreksi berupa koreksi positif dan koreksi negatif. Koreksi positif
akan menghasilkan aktiva pajak tangguhan sedangkan koreksi negatif akan
menghasilkan beban pajak tangguhan.
Pelaporan beban pajak penghasilan yang mencakup pajak kini (current tax)
dan pajak tangguhan (deffered tax), menghasilkan laba akuntansi yang lebih informatif dan dapat mencerminkan kinerja perusahaan sebenarnya. Investor
menyadari bahwa penghasilan atau beban pajak tangguhan yang dilaporkan dalam
laporan laba-rugi merupakan hasil dari akuntansi akrual dan merupakan
komponen yang bersifat transitori (peristiwa yang terjadi pada waktu tertentu dan
hanya berpengaruh pada periode terjadinya peristiwa tersebut). Dengan kesadaran
tersebut, investor akan memahami bahwa kenaikan atau penurunan laba akuntansi
hanyalah akibat dari pengakuan konsekuensi pajak karena adanya perbedaan
temporer nilai tercatat aktiva dan kewajiban berdasarkan standar akuntansi dan
ketentuan perpajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar