Aset pajak tangguhan adalah saldo akun di neraca sebagai manfaat pajak
yang jumlahnya merupakan jumlah estimasi yang akan dipulihkan dalam periode
yang akan datang sebagai akibat adanya perbedaan sementara antara standar
akuntansi keuangan dengan peraturan perpajakan dan akibat adanya saldo kerugian yang dapat dikompensasi pada periode mendatang (IAI, 2013). Besaran
aktiva pajak tangguhan dicatat bila dimungkinkan adanya realisasi manfaat pajak
dimasa yang akan datang. Aset pajak tangguhan tidak dapat diakui jika timbul dari
pengakuan awal aset atau pengakuan awal liabilitas dalam transaksi yang bukan
merupakan kombinasi bisnis, dan pada saat transaksi yang dampaknya tidak
mempengaruhi laba akuntansi maupun laba kena pajak (IAI, 2013).
Oleh karena
itu dibutuhkan judgmentuntuk menaksir seberapa mungkin aset pajak
tangguhantersebut dapat direalisasikan.
Dengan diberlakukannya PSAK No.46 yang mensyaratkan para manajer
untuk mengakui dan menilai kembali aktiva pajak tangguhan yang dapat disebut
pencadangan nilai aset pajak tangguhan. Peraturan ini dapat memberikan
kebebasan manajemen untuk menetukan kebijakan akuntansi yang digunakan
dalam penilaian aset pajak tangguhan pada laporan keuangannya, sehingga dapat
digunakan untuk mengindikasikan ada tidaknya rekayasa laba atau manajemen
laba yang dilakukan oleh perusahaan dalam laporan keuangan yang dilaporkan
dalam rangka menghindari penurunan atau kerugian laba.
Pengakuan aset atau kewajiban pajak tangguhan didasarkan fakta bahwa
adanya kemungkinan pemulihan aset atau pelunasan kewajiban yang
mengakibatkan pembayaran pajak periode mendatang menjadi lebih kecil atau
besar. Apabila akan terjadi pembayaran pajak yang lebih besar di masa yang akan
datang, maka berdasarkan standar akuntansi keuangan harus diakui sebagai suatu
kewajiban. Dan, apabila ada kemungkinan pembayaran pajak yang lebih kecil
pada masa yang akan datang, maka berdasarkan standar akuntansi keuangan,
harus diakui sebagai suatu aset. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:
1. Apabila penghasilan sebelum pajak (komersil) lebih besar dari penghasilan
kena pajak (fiskal) akan mengakibatkan beban pajak komersil lebih besar
dari pajak terhutang / pajak kini (taxpayable). Dari hal tersebut akan
menghasilkan kewajiban pajak tangguhan (deferred tax liability).
Kewajiban ini dapat dihitung dengan mengalikan jumlah perbedaan
temporer dengan tarif pajak. 2. Apabila penghasilan sebelum pajak (komersil) lebih kecil dari penghasilan
kena pajak (fiskal) akan mengakibatkan beban pajak komersil lebih kecil
dari pajak terhutang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar