Senin, 16 Mei 2022

Aset Pajak Tangguhan (skripsi tesis dan disertasi)

Aset pajak tangguhan adalah saldo akun di neraca sebagai manfaat pajak yang jumlahnya merupakan jumlah estimasi yang akan dipulihkan dalam periode yang akan datang sebagai akibat adanya perbedaan sementara antara standar akuntansi keuangan dengan peraturan perpajakan dan akibat adanya saldo kerugian yang dapat dikompensasi pada periode mendatang (IAI, 2013). Besaran aktiva pajak tangguhan dicatat bila dimungkinkan adanya realisasi manfaat pajak dimasa yang akan datang. Aset pajak tangguhan tidak dapat diakui jika timbul dari pengakuan awal aset atau pengakuan awal liabilitas dalam transaksi yang bukan merupakan kombinasi bisnis, dan pada saat transaksi yang dampaknya tidak mempengaruhi laba akuntansi maupun laba kena pajak (IAI, 2013).
Oleh karena itu dibutuhkan judgmentuntuk menaksir seberapa mungkin aset pajak tangguhantersebut dapat direalisasikan. Dengan diberlakukannya PSAK No.46 yang mensyaratkan para manajer untuk mengakui dan menilai kembali aktiva pajak tangguhan yang dapat disebut pencadangan nilai aset pajak tangguhan. Peraturan ini dapat memberikan kebebasan manajemen untuk menetukan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian aset pajak tangguhan pada laporan keuangannya, sehingga dapat digunakan untuk mengindikasikan ada tidaknya rekayasa laba atau manajemen laba yang dilakukan oleh perusahaan dalam laporan keuangan yang dilaporkan dalam rangka menghindari penurunan atau kerugian laba. Pengakuan aset atau kewajiban pajak tangguhan didasarkan fakta bahwa adanya kemungkinan pemulihan aset atau pelunasan kewajiban yang mengakibatkan pembayaran pajak periode mendatang menjadi lebih kecil atau besar. Apabila akan terjadi pembayaran pajak yang lebih besar di masa yang akan datang, maka berdasarkan standar akuntansi keuangan harus diakui sebagai suatu kewajiban. Dan, apabila ada kemungkinan pembayaran pajak yang lebih kecil pada masa yang akan datang, maka berdasarkan standar akuntansi keuangan, harus diakui sebagai suatu aset. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa: 1. Apabila penghasilan sebelum pajak (komersil) lebih besar dari penghasilan kena pajak (fiskal) akan mengakibatkan beban pajak komersil lebih besar dari pajak terhutang / pajak kini (taxpayable). Dari hal tersebut akan menghasilkan kewajiban pajak tangguhan (deferred tax liability). Kewajiban ini dapat dihitung dengan mengalikan jumlah perbedaan temporer dengan tarif pajak.  2. Apabila penghasilan sebelum pajak (komersil) lebih kecil dari penghasilan kena pajak (fiskal) akan mengakibatkan beban pajak komersil lebih kecil dari pajak terhutang.

Tidak ada komentar: