Antara akuntansi pajak dan keuangan memiliki tujuan yang sama, yaitu
untuk menetapkan hasil operasi bisnis dengan pengukuran dan pengakuan
penghasilan serta biaya. Karena dasar pengenaan penghasilan dan biaya untuk
keperluan penghitungan Pajak Penghasilan berbeda dengan basis penghitungan
untuk keperluan komersial maka terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara
akuntansi pajak dan keuangan. Perbedaan tersebut terjadi karena adanya beda tetap dan sementara. Beda
tetap, yaitu perbedaan yang disebabkan oleh adanya perbedaan pengakuan
pendapatan dan beban antara Standar Akuntansi dan Peraturan Perpajakan. Dari
perbedaan tersebut mengakibatkan perbedaan besarnya laba bersih sebelum pajak
dengan laba fiskal atau penghasilan kena pajak. Beda tetap tidak mengakibatkan
timbulnya pajak tangguhan.
Sedangkan beda sementara sebenarnya secara keseluruhan pendapatan atau
beban antara akuntansi dan pajak sama, hanya berbeda alokasinya setiap tahun.
Perbedaan ini berasal dari adanya perbedaan akrual dan realisasinya, penyusutan,
amortisasi, dan kompensasi kerugian fiskal antara akuntansi dan perpajakan.
Dari
beda waktu tersebut muncul aset atau kewajiban pajak tangguhan.
Akuntansi Pajak Tangguhan di Indonesia, akuntansi Pajak Penghasilan
diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 46 paragraf 07
dimana aktiva pajak tangguhan didefinisikan sebagai jumlah pajak penghasilan
terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat:
1. Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, yaitu perbedaan temporer
yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan dalam
penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aktiva
dipulihkan atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi; dan
2. Sisa kompensasi kerugian yaitu saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi
pada periode yang akan datang.
Dari aspek pengukuran, besarnya nilai tercatat aktiva pajak tangguhan harus
ditinjau kembali pada tanggal neraca. Paragraf ini mempunyai implikasi bahwa
pernyataan ini dapat dimanfaatkan oleh manajemen untuk melakukan manajemen
laba dengan melakukan pengukuran subyektif dan beban atas kememadaian suatu
aktiva pajak tangguhan dan prediksi laba fiskal yang akan datang.
Dari paragraf tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pembentukan
cadangan dengan penurunan atau kenaikan aktiva atau kewajiban pajak tangguhan
bisa dipengaruhi judgment untuk menentukan pembentukan cadangan dan besarnya penghasilan kena pajak yang diperkirakan pada periode fiskal
mendatang yang bervariasi secara signifikan tergantung pada lingkungan
individual perusahaan.Judgmentuntuk mempertimbangkan kondisi-kondisi yang
bisa bersifat subyektif diatas memungkinkan manajemen untuk melakukan
manajemen laba dengan instrumen akun aktiva pajak tangguhan untuk beberapa
motif. Oleh karena angka-angka dalam laporan keuangan dapat memberikan
konsekuensi ekonomi, maka tindakan manajemen laba dapat memberikan
gambaran yang tidak fair atas laporan keuangan (Scott, 2000).
Dari beberapa kesimpulan yang telah diuraikan tersebut, secara umum dapat
disimpulkan bahwa potensi manajemen laba dapat terjadi dalam menentukan dan
mengubah penilaian aktiva pajak tangguhan yang tercermin dalam kenaikan atau
penurunan aktiva pajak tangguhan sebagai cadangan, oleh karena itu perlu
diperoleh bukti empiris bagaimana perusahaan publik mengimplementasikan
PSAK No 46 dan sebuah pedoman yang diperoleh dari fakta empiris variabelvariabel apa yang seharusnya dipertimbangkan dalam melakukan estimasi beban
pajak tangguhan yang memadai sesuai dengan yang diamanahkan dalam PSAK
No 46.
PSAK No. 46 sebagai standar akuntansi yang berlaku umum yang mengatur
akuntansi tentang pajak penghasilan mewajibkan perusahaan untuk
mengungkapkan komponen-komponen penting dari aset dan kewajiban pajak
tangguhan pada catatan laporan keuangan mereka. Penelitian ini memfokuskan
penggunaan informasi-informasi hand-collectedtersebut untuk menguji
komponen-komponen apa saja dari kewajiban pajak tangguhan bersih yang
menggambarkan manajemen laba menghindari kerugian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar