Definisi pajak menurut Andriani dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:22)
adalah sebagai berikut:
“Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang
terutang oleh yang wajib membayar menurut peraturan-peraturan
dengan tidak mendapatkan prestasi kembali, yang langsung dapat
ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaranpengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan”.
Menurut Mardiasmo (2011:1) mendefinisikan bahwa definisi pajak
sebagai berikut:
“Iuran masyarakat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik
(kontra prestasi) yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk
membayar pengeluaran umum”.
Jumat, 15 April 2022
Pengertian Pajak (skripsi tesis dan disertasi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar