Jumat, 15 April 2022

Pengertian Pajak (skripsi tesis dan disertasi)


Definisi pajak menurut Andriani dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:22)
adalah sebagai berikut:
“Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang
terutang oleh yang wajib membayar menurut peraturan-peraturan
dengan tidak mendapatkan prestasi kembali, yang langsung dapat
ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaranpengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan”.
Menurut Mardiasmo (2011:1) mendefinisikan bahwa definisi pajak
sebagai berikut:
“Iuran masyarakat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik
(kontra prestasi) yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk
membayar pengeluaran umum”.

Tidak ada komentar: