Fungsi pajak menurut Juli Ratnawati dan Retno Indah Hernawati (2015:2)
menyebutkan bahwa ada dua fungsi utama pajak, yaitu :
1) Fungsi Budgetari
2) Pungutan pajak memberikan sumbangan ke kas Negara kurang
lebih 60%-70% pungutan pajak yang memenuhi postur APBN.
Maka dari itu, pajak merupakan salah satu sumber penting
penerimaan pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan.
3) Fungsi mengatur (Regulerend)
Pungutan pajak berfungsi sebagai alat mengatur masyarakat atau
melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi,
dengan contoh :
a) Pemberian insentif pajak (Tax Holiday) untuk mendorong
peningkatan investasi dalam negeri.
b) Pungutan pajak tinggi terhadap minuman keras diharapkan
mengurangi konsumsi minuman keras.
c) Pengenaan tarif pajak nol persen untuk peningkatan kegiatan ekspor.
Jumat, 15 April 2022
Fungsi Pajak (skripsi tesis dan disertasi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar