Menurut Morlok (1995), terminal adalah titik tempat penumpang dan barang memasuki dan meninggalkan suatu sistem transportasi. Terminal ini bukan saja merupakan komponen fungsional utama dari sistem transportasi tetapi juga sering merupakan prasarana yang memerlukan biaya yang besar dan titik tempat kongesti (kemacetan) mungkin terjadi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1993 tentang prasarana dan sarana lalulintas jalan mengklasifikasikan terminal menjadi 3 (tiga) tipe, yaitu:
- Teminal penumpang tipe A
Berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar propinsi (AKAP), dan/atau angkutan lintas batas antar Negara, angkutan antar kota dalam propinsi (AKDP), angkutan kota, dan angkutan pedesaan.
- Teminal penumpang tipe B
Berfungsi melayani kendaraan umum untuk antar kota dalam propinsi (AKDP), angkutan kota, dan/atau angkutan pedesaan.
- Teminal penumpang tipe C
Berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan pedesaan.
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No. 31 tahun 1995 tentang terminal transportasi jalan dan pedoman teknis pembangunan terminal angkutan penumpang, maka fasilitas terminal penumpang terdiri dari:
- Fasilitas utama : fasilitas utama merupakan suatu fasilitas yang mutlak dimiliki dalam suatu terminal meliputi :
1) Areal keberangkatan,
2) Area kedatangan,
3) Area menunggu,
4) Area lintas.
- Fasilitas penunjang : selain fasilitas utama dalam sistem terminal terdapat pula fasilitas penunjang sebagai fasilitas pelengkap yaitu :
- Ruang kantor
- Tower / menara pengawas
- pos pemeriksaan KPS/TPR
- Musholla
- Kios
- WC/kamar mandi
- Pelataran parkir kendaraan pengatur/penjemput
- Peron
- Loket
- Taman, dan lain-lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar