Pencemaran air diakibatkan oleh dimasukkannya secara sengaja atau tidak disengaja bahan pencemar (polutan) yang dapat berupa gas, bahan-bahan terlarut, dan partikulat ke dalam air. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Sedangkan menurut PP No. 82 Tahun 2001 tentang Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air menjelaskan bahwa pencemaran air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Pencemar memasuki badan air dengan berbagai cara, misalnya melalui atmosfer, tanah, limpasan (run off) pertanian, limbah domestik dan perkotaan, pembuangan limbah industri, limbah kegiatan non domestik, dan lainnya.
Bahan pencemar merupakan bahan-bahan yang bersifat asing bagi alam atau bahan yang berasal dari alam itu sendiri yang memasuki suatu tatanan ekosistem sehingga mengganggu peruntukan ekosistem tersebut (Effendi, 2009). Berdasarkan cara masuknya ke lingkungan, polutan dikelompokkan menjadi dua, yaitu polutan alamiah dan polutan antropogenik. Polutan alamiah adalah polutan yang memasuki lingkungan (misalnya badan air) secara alami, misalnya akibat letusan gunug berapi, tanah longsor, banjir, dan fenomena alam lainnya. Polutan antropogenik adalah polutan yang masuk ke badan air akibat aktivitas manusia, misalnya kegiatan domestik (rumah tangga), kegiatan urban (perkotaan), maupun kegiatan non-domestik (industri dan lainnya). Berdasarkan sifat toksiknya, polutan dibedakan menjadi dua yaitu toksik dan tidak toksik.
Sumber pencemar dapat berupa suatu lokasi tertentu (point source) atau tersebar (diffuse source). Sumber pencemar tersebar dapat berupa point source dalam jumlah banyak dan menyebar. Misalnya, limpasan dari daerah pertanian yang mengandung pestisida dan pupuk, limpasan dari daerah pemukiman (domestik), limpasan dari daerah perkotaan, limbah cair dari kegiatan industri dan non-domestik lainnya. Polutan toksik dapat mengakibatkan kematian maupun bukan kematian pada organisme tergantuk jenis, konsentrasi dan besarnya kandungan toksik pada polutan tersebut. Misalnya, terganggunya pertumbuhan, tingkah laku, dan karakteristik morfologi berbagai organisme. Polutan toksik pada umumnya bukan berupa bahan-bahan alami, misalnya pestisida, detergen, dan bahan artificial lainnya.
Rao (1991) mengelompokkan bahan pencemar di perairan menjadi beberapa kelompok, yaitu limbah yang mengakibatkan penurunan kadar oksigen terlarut, limbah yang mengakibatkan munculnya penyakit, senyawa organik sintesis, nutrien tumbuhan, senyawa anorganik dan mineral, sedimen, redioaktif, panas (thermal discharge) dan minyak. Bahan pencemar (polutan) yang masuk ke badan air biasanya merupakan kombinasi dari beberapa jenis pencemar yang saling berinteraksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar