Menurut Halim (2007), akuntansi keuangan daerah adalah proses pengindentifikasian, pengukuran, pncatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintan daerah (kabupaten, kota atau provinsi) yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi yang diperlukan oleh pihak – pihak eksternal entitas pemerintahan daerah ( kabupaten, kota, atau provinsi)
Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai hak dan kewenangan yang luas untuk menggunakan sumber- sumber keuangan yang dimilikinya susuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah. Namun demikian, dengan kewenangan yang luas tersebut, tidaklah berarti bahwa pemerintah daerah dapat menggunakan sumber – sumber keuangan yang dimilikinya sekehendaknya, tanpa arah dan tujuan yang jelas. Hak dan kewenangan yang luas yang diberikan kepada daerah, pada hakekatnya merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan, baik kepada masyarakat di daerah maupun kepada Pemerintah Pusat yang telah membagikan dana perimbangan kepada seluruh daerah di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar