Perubahan sistem pemerintahan Indonesia melalui kebijakan otonomi daerah dan kebijakan desentralisasi fiskal, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Telah membawa perubahan dalam sistem pembangunan, dimana pemerintah daerah diberi wewenang yang lebih dalam mengatur daerahnya masing-masing. Berdasarkan Sjafrizal (2014), perubahan yang terjadi pada dasarnya menyangkut dua hal pokok yaitu pertama, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih besar dalam melakukan pengelolaan pembangunan (Desentralisasi Pembangunan). Kedua, pemerintah diberikan sumber keuangan baru dan kewenangan pengelolaan keuangan yang lebih besar (Desentralisasi Fiskal).
Pemberian wewenang lebih besar kepada pemerintah daerah dimaksudkan agar proses pembangunan disesuaikan dengan permasalahan pokok yang dialami. Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah bersangutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi sumber daya manusia, kelembagaan dan sumberdaya fisik secara lokal (Arsyad,2002). Sedangkan keberhasilan pembangunan daerah, selain sebagai bentuk andil dalam pembangunan nasional, tetapi juga ditujukan dalam mengoptimalisasi potensi yang dimiliki oleh daerah, menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi.
Upaya pembangunan yang dilakukan daerah dapat berupa kemakmuran wilayah, kemakmuran masyarakatnya maupun kedua-duanya. Seperti yang dijelaskan dalam Sjafrizal (2012), pembangunan dalam mewujudkan kemakmuran wilayah (place prosperity), ditujukan agar kondisi fisik daerah lebih baik. Seperti halnya, sarana dan prasarana, perumahan dan lingkungan pemukiman, kegiatan ekonomi masyarakat, fasilitas pelayanan sosial di bidang pendidikan dan kesehatan, kualitas lingkungan hidup, dll. Meningkatkan kemakmuran wilayah dapat mendorong pesat peningkatan pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan, hal tersebut disebabkan karena kondisi daerah yang sudah baik dapat menjadi daya tarik bagi para investor dalam menanamkan modalnya.
Sedangkan pembangunan yang ditujukan untuk kemakmuran masyarakat (people prosperity), pembangunan diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Seperti halnya, pengembangan pendidikan, peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, peningkatan teknologi tepat guna, dan peningkatan kegiatan produksi masyarakat dalam bentuk pengembangan. Pembangunan kemakmuran masyarakat, biasanya membutuhkan waktu yang lama, sehingga pertumbuhan ekonomi maupun penyediaan lapangan kerja umumnya mengalami pertumbuhan yang lambat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar