Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah iuran warga yang wajib dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah, dan pembangunan daerah.(Sugianto, 2008)
Restribusi daerah yang selanjutnya disebut restribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah ialah
- digunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
- penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota;
- asas tugas pembantuan dapat dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten, kota, dan desa.
Desentralisasi adalah penyerahan urusan-urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggung jawab daerah sepenuhnya (kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan segi-segi pembiayaan).
Desentralisasi adalah penyelenggaraan berbagai urusan pemerintah pusat di daerah yang dilaksanakan oleh perangkat pusat di daerah (merupakan tanggung jawab pemerintah pusat). Tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah atas dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
Jenis tarif dan sistem pemungutan pajak daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus lebih bersahabat dengan pelaku dunia usaha sehingga dalam pelaksanaannya dapat lebih efisien, murah, dan transparan menitikberatkan kepada pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya sumber pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah dapat diandalkan dalam anggaran pemerintah daerah.
Pajak yang dipungut daerah berdasarkan peraturan pajak dan ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah adalah sebagai berikut (Sugianto, 2008):
- Pajak daerah dipungut daerah berdasarkan kekuatan peraturan daerah, sifat pemungutannya dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar, dan terbatas di dalam wilayah administratif yang dikuasai.
- Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai pengeluaran daerah.
Menurut Nick Devas (1989) dari Ohio University dalam bukunya Financing Local Goverment in Indonesia menyebutkan bahwa kriteria suatu pajak daerah yang baik adalah apabila memenuhi kriteria pajak penghasilan, keadilan, efisien, implementasi, dan sesuai sebagai sumber pendapatan daerah.
- Penghasilan
Penghasilan adalah mencukupi apa tujuan pajak tersebut dipungut, stabil, dan dapat diprediksi, dapat mengantisipasi gejolak inflasi, dan pertumbuhan penduduk.
- Keadilan
Keadilan adalah mencerminkan dasar pengenaan dan kewajiban bayar yang jelas dan tidak semena-mena.
- Efisiensi
Efisiensi adalah mampu menimbulkan efisiensi dalam alokasi sumber-sumber ekonomi daerah, mencegah distorsi ekonomi, dan mencegah akses dari beban pajak terhadap perekonomian di daerah.
- Implementasi
Implementasi adalah secara efektif, baik dalam bidang politik, maupun kapasitas administrasi.
- Sesuai sebagai sumber pendapatan daerah.
Pajak daerah dibedakan menjadi dua jenis dan tarif untuk tiap-tiap jenis pajak daerah ditetapkan paling tinggi, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten. (Sugianto, 2008):
- Pajak Provinsi
- Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air 5%.
- Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air 10%.
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor 5%.
- Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan 20%.
- Pajak Kabupaten
- Pajak hotel 10%.
- Pajak restoran 10%.
- Pajak hiburan 35%.
- Pajak reklame 25%.
- Pajak penerangan jalan 10%.
- Pajak pengambilan bahan galian golongan C 20%.
- Pajak parkir 20%.
Peraturan daerah tentang pajak berisi peraturan atas perpajakan
- pajak di tetapkan dengan peraturan daerah;
- pajak tidak dapat berlaku surut;
- pajak sekurang-kurangnya mengatur ketentuan mengenai
- nama, objek, dan subjek pajak;
- dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak;
- wilayah pemungutan;
- masa pajak;
- penetapan;
- tata cara pembayaran dan penagihan;
- kadaluwarsa;
- sanksi administrasi;
- tanggal mulai berlakunya.
Sistem pemungutan pajak daerah dapat dilakukan pemungutan dengan sistem surat ketetapan (SKP); pemungutan dilakukan dengan sistem setor tunai; pemungutan dengan pembayaran di muka, pemungutan dilakukan dengan sistem benda barharga; pemungutan dilakukan dengan sistem kartu (Sugianto, 2008):
- Pemungutan Dilakukan dengan Sistem Surat Ketetapan (SKP)
Dalam sistem ini, wajib pajak ditetapkan untuk menentukan saat seseorang/badan mulai terutang pajak dan berkewajiban membayar pajak terutang untuk masa pajak tertentu. Aparat yang aktif dalam pelaksanaan pemungutan, sedangkan wajib pajak lebih bersifat pasif. Jadi, secara formal wajib pajak terutang pajak apabila wajib pajak yang bersangkutan sudah menerima surat ketetapan pajak.
- Pemungutan Dilakukan dengan Sistem Setor Tunai
Pada sistem ini, yang lebih aktif adalah wajib pajak, sedangkan aparat perpajakan lebih bersifat pasif. Apabila terjadi ketidakbenaran, aparat perpajakan harus dapat membuktikan, kemudian diambil tindakan.
- Pemungutan Dilakukan dengan Sistem Pembayaran di Muka
Pembayaran di muka, sebagai ketetapan definitif mempunyai arti bahwa dalam sistem pada akhir tahun tidak diperlukan lagi penetapan secara definitif dan pembayaran di muka sebagai pemungutan pendahuluan.
- Pemungutan Dilakukan dengan Sistem Pengkaitan
Sistem pengaitan adalah pungutan pajak daerah dikaitkan pada suatu pelaksanaan atau kepentingan wajib pajak, bisa dilihat pada pelaksanaan pajak penerangan jalan, yang penetapan dan penagihan menyatu dengan pungutan tagihan rekening listrik.
- Pemungutan Dilakukan dengan Sistem Benda Berharga
Yang dimaksud dengan benda berharga adalah alat atau sarana pembayaran yang digunakan untuk memenuhi kewajiban, yang sekaligus merupakan tanda pembayaran, bisa berupa karcis, kupon, meterai, formulir berharga, dan tanda lain yang ditetapkan oleh kepala daerah melalui dinas pendapatan daerah.
- Pemungutan Dilakukan dengan Sistem Kartu
Sistem kartu memiliki alat yang digunakan sebagai pembayaran dalam pelaksanaannya kartu sebagai tanda terima dan kartu sebagai tempat membayar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar