Kamis, 17 Februari 2022

Garis garis Besar pokok Pikiran Otonomi Khusus Papua. ` (skripsi tesis)

Garis garis besar pokok pikiran merupakan kerangka dasar yang dimasukan kedalan Undang-undang Otonomi Khusus Papua. Pokok-pokok pikiran tasebut dikembangkan dengan memadukan nilai-nilai dasar pelaksanaan khusus Papua dengan pandekatan-pendekatan yang perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kehutuhan riil dan mendasar rakyat Papua dalam pengertian yang seutuhnya dan seluas-luasnya.

Garis-garis Besar Pokok pikiran tersebut meliputi aspek-aspek berikut ini :

 

 

  1. Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi Papua.

Salah satu pelaksanaan Otonomi Khusus Papua adalah pembagian kewenangan pemerintah antara Pusat dan Provinsi Papua. Pembagian kekuasaan dan kewenangan pemerintahan pusat dan daerah bukan semata-mata sebagai konsekuensi pemberian status otonomi khusus, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi penyelenggaraan negara dengan memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada rakyat dan daerah untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri secara nyata. Pendekatan seperti ini akan memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menjadi lebih relevan, efesien. efektif dan tetap sasaran. Dalam kaitannya itulah pertu ditetapkan dengan jelas apa saja yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi Papua.

  1. Pembagian Kewenangan Dalam Provinsi Papua
    1. Otonomi di dalam Provinsi Papua

Pembagian kekuasaan (sharing of power) dalam konteks Otonomi Khusus Provinsi Papua tidak saja menyangkut hubungan pusat dan daerah, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kekuasaan dan kewenangan dibagi secara baik di dalam Provinsi Papua sendiri. Dalam kaitan itu, otonomi khusus Papua berarti bahwa ada hubungan hirarkis antara pemerintahan tingkat provinsi dan kabupatent/kota namun pada saat yang sama provinsi, kabupaten/kota dan kampung masing-masing adalah daerah otonomi yang memiliki kewenanagannya sendiri-sendiri. Prinsip yang diatur adalah bahwa kewenangan perlu diberikan setara proposional ke bawah, terutama untuk berbagai hal yang langsung berkaitan dengan masyarakat.

Hal ini konsiten dengan salah satu prinsip dasar otonomi yaitu menempatkan sedekat-dekatnyapenyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke subjek, yaitu rakyat. Karena itu dalam konteks otonomi khusus Provinsi Papua, fungsi-fungsi pengaturan berada di tingkat provinsi dan kewenangan pelayanan masyarakat diberikan sebesar besarnya kepada kabupaten/kota dan kampung.

  1. Pembagian Kewenangan Yang Tegas Antara Badan-Badan Legislatif, Eksekutif Dan Yudikatif.

Untuk menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis, profesional dan bersih, dan sekaligus memiliki ciri-ciri kebudayuan dan jati diri rakyat Papua, serta mengakomodasikan sebanyak mungkin kepentingan penduduk asli Papua, perlu dibentuk empat badan lembaga, yaitu : Lembaga Eksekutif (bagian ketiga UU No.21 Tahun 2001) lembaga ini di tingkat provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan di tingkat Kabupaten/kota dipimpin oleh gubernur, Bupati dan Walikota dipilih oleh Lembaga legislatif. Lembaga Eksekutif berfungsi untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Gubernur dipilih oleh lembaga legislatif. Kewajiban, tugas dan wewenang seorang gubernur (pasal 14 dan 15 UU No 21 Tahun 2001 tentang propinsi Papua.

  1. Kewajiban Gubernur adalah memegang teguh Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945; mempertahankan dan mamelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memajukan demokrasi; menghormati kedaulatan rakyat; menegakan dan melakiearokan selurub peraturan perundang-undangan; meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat; mencerdaskan kehidupan rakyat Papua; memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat mengajukan Rancangan Perdasus, dan menetapkannya sebagai Perdasus bersama-sama dengan DPRP setelah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan MRP, mengajukan rancangan perdasi dan menetapkannya sebagai perdasi bersama sama dengan DPRP dan meyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan pola dasar pembangunan provinsi Papua secara bersih, jujur, dan bertanggung jawab.
  2. Tugas dan wewenang Gubernur selaku Wakil Pemerintah adalah ;

Melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan memfasilitasi kerja sam serta penyelesaian perselisihan atas penyelenggaraan pemerintahan antara provinsi dan kabupaten/kota dan antara kabupaten/kota meminta laporan secara berkala atau sewaktu waktu atas peyelenggaraan pemerintahan daerah. Bupati dan walikota melakukan pemantauan dan koordinasi terhadap proses pemilihan, pengusulan dan pengangkatan, dan pemberhentian bupati/wakil bupati dan walikota dan wakil walikota melakukan pelantikan buapti/walikota serta penilaian atas laporan pertanggung jawaban buapti dan walikotaatas nama presiden, dan mesosialisasikan kebijakan nasional dan memfasilitasi penegakan peraturan perundang undangan di provinsi Papua, melakukan pengawasan atas pelaksanaan adminsitrasi kepegawaian dan pembinaan karier pegawai di wilayah provinsi Papua.

Pertumbuhan ekonomi di Provinsi Papua sejak diberlakukannya otonomi khusus yang sudah berjalan selama 14 tahun. ternyata belum mampu mensejahterakan rakyat Papua dengan baik, padahal dengan sumber kekayaan alam yang melimpah seharusnya Papua mampu untuk meningkatkan infrastruktur dan kesejahteraan rakyat. Sejak tahun 2001 pembrian dana dalam rangka otonomi khusus sudah mencapai Rp. 28 triliun diluar dana pertimbangan lainnya, namun begitu belum memberikan dampak perubahan yang signifikan di tanah Papua atas dana yang sehanyak itu. Kenyataan seperti ini, apabila pemerintah tidak mengambil langkah maju yang tepat bagi peningkatan perekonomian dan kasejahteraan orang Papua, sampai masa berakhimya undang-undang otonomi khusus yaitu selama 25 tahun sesuai amanat undang-undang tersebut, sangat memungkinkan memberikan peluang bagi rakyat Papua untuk meminta solusi lain karena ketidakkeberhasilan implementasi otonomi khusus.

 

  1. Perlindungan Hak-hak adat penduduk asli

Salah satu pokok permasalahan yang dihadapi selama ini di Papua adalah dilanggarnya hak-hak adat penduduk asli. Ada tiga hal pokok yang terkait dengan hal tersebut yaitu ;

  1. Dilanggarnya hak-hak adat penduduk asli Papua dalam kaitannya dengan eksploitasi sumber daya alam
  2. Diabaikannya hak-hak penduduk asli dalam kaitannya dengan representasi penduduk asli Papua dalam badan-badan perwakilan rakyat.
  3. Diabaikannya atau kurang diperhatikannya, keputusan-keputusan yang diambil oleh peradilan adat oleh badan-badan yudikatif negara.

Keadaan ini merupakan salah satu faktor utama penyebab timbulnya berbagai ketimpangan sosial dan bahkan perlawanan sosial yang ditunjukan oleh rakyat Papua yang tidak jarang dihadapi dengan kekerasan senjata oleh aparat negara. Maka didalam otonomi khusus Papua, hak-hak penduduk asli Papua ditempatkan pasa posisi ‘yang wajar dan terhormat. Hak-hak adat itu mencakup ;

  1. Hak milik perorangan dan hak milik bersama (hak ulayat) atas tanah, air dan laut pada batas-batas tertentu, serta hutan, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
  2. Hak-hak dalam bidang kesenian maupun hak-hak terkait dengan sistem pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan oleh masyarakat asli Papua, misalkan obat-obatan tradsional dan yang sejenisnya.
  3. Hak untuk memberikan dan meyalurkan aspirasi. Dan hak-hak yang lainnya yang harus diberikan perlindungan oleh pemerintah daerah/provinsi maupun negara.

Sebagaimana yang diusulkan oleh rakyat Papua untuk dimasukan kedalam RUU otonomi khusus Papua perlu dilihat dalam konteks kebudayaan dan buka persolan politik negara. Dalam konteks kebudayaan seperti ini, bendera, lambang, dan lagu merupakan simbol identitas daerah dan simbol kebesaran, keagungan dan keluhuran jati diri orang Papua. Simbol-simbol ini dyakini sebagai perekat rakyat Papua dan sekaligus sebagai stimulan untuk memotifasi rakyat Papua agar terus bahu membahu dan bekerja sama untuk mencapai cita-cita kesejahteraan bersama

Tidak ada komentar: