Dalam pembangunan ekonomi, anggaran mempunyai fungsi yang sangat dominan. Musgrave and Musgrave, (dalam Lembaga Administrasi Negara, 2011:) menyebutkan ada tiga fungsi keuangan negara, yaitu:
- Fungsi alokasi, yaitu fungsi pemerintah (melalui manajemen keuangan negara) dalam menggunakan sumberdaya nasional untuk keperluan penyediaan barang publik, dalam rangka mengatasi kegagalan mekansime pasar, dan akibat kurangnya minat sektor swasta dalam menghasilkan barang dan jasa bagi konsumen;
- Fungsi distribusi, yaitu fungsi pemerintah (melalui manajemen keuangan negara) untuk meredistribusi pendapatan dalam mengatasi ketidak merataan yang diakibatkan oleh adanya kesenjangan dalam pemilikan faktor-faktor produksi seperti tanah, modal, tenaga kerja dan kewirausahaan.
- Fungsi stabilisasi, yaitu fungsi pemerintah (melalui manajemen keuangan negara) dalam menstabilkan kondisi perekonomian negara. Jika kondisi perekonomian sedang inflasi, maka pengeluaran dikurangi atau pajak dinaikkan. Sebaliknya jika kondisi perekonomian deflasi, maka pengeluaran pemerintah ditambah atau pajak dikurangi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar