Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah harus menunjukkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain :
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Khususnya bagian yang mengatur keuangan negara.
- Undang-undang di bidang keuangan negara.
- Undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara serta peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Peraturan perundang-unangan yang mengatur tentang pemerintah daerah, khususnya yang mengatur keuangan daerah.
- Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah serta pelaporan keuangan negara.
- Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang keuangan pusat dan daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar