Di era otonomi daerah ini ternyata juga membawa perubahan pada pengelolaan keuangan daerah. Diantaranya dalam hal sumber-sumber penerimaan pemerintahan daerah yang meliputi perubahan sumber-sumber penerimaan keuangan daerah dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penerimaan daerah diperoleh dari beberapa sumber antara lain Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan Pendapatan Daerah yang lain yang sah.Dana perimbangan ini terdiri dari Dana Alokasi umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dana bagi hasil. Dana perimbangan yang berasal dari pemerintah pusat ini sesungguhnya berasal dari dana yang dikumpulkan dari bagian hasil penerimaan PBB dan bea perolehan hak atas bumi dan bangunan (Sri Nawatmi, 2006).
Dana perimbangan terdiri dari :
- 1) Bagian dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Penerimaan Negara ini dibagi dengan pertimbangan 10% (sepuluh persen) untuk pemerintah pusat dan 90% (sembilan puluh persen) pemerintah daerah.
- 2) Bagian daerah dari penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk pemerintah daerah.
- 3) Penerimaan negara dari sumber daya alam (SDA), sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor periklanan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk pemerintah pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk pemerintah daerah.
- 4) Dana lokasi umum (DAU)
Dana ini ditetapkan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari penerimaan dalam negeri.
- 5) Dana lokasi khusus Dana ini dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus dengan memperhatikan tersediaanya dana dalam APBN.
- 6) Pinjaman daerah
Pinjaman daerah dilakukan dengan memperhatikan kemampuan daerahdalam memenuhi kewajibannya.
- 7) Lain-lain penerimaan yang ada
Dana alokasi umum merupakan jenis transfer dana antar tingkat pemerintahan yang tidak terikat dengan program pengeluaran tertentu. Dana alokasi umum ini dimaksudkan untuk menggantikan transfer berupa subsidi daerah otonom dan inpres. Adapun tujuan dari transfer ini adalah untuk menutup kesenjangan fiskal (fiscal gap) dan pemerataan kemampuan fiskal antara daerah antar daerah. Sehingga dana alokasi umum tiap daerah tidak akan sama besarnya.
Daerah yang mempunyai pendapatan asli daerah rendah akan mendapatkan dana alokasi umum yang tinggi, dan begitu juga sebaliknya daerah yang mempunyai pendapatan asli daerah tinggi akan mendapatkan dana alokasi umum yang rendah.
Menurut UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, jumlah keseluruhan dana alokasi umum ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari pendapatan dalam negeri netto yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana alokasi umum suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiscal dihitung berdasarkan kebutuhan fiskal daerah dikurangi dengan kapasitas fiscal daerah, sementara alokasi dasar dihitung berdasar jumlah pegawai negeri sipil daerah. Proporsi dana alokasi umum antara daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan imbangan kewenangan antara Propinsi dan Kabupaten/Kota. Penyaluran dana alokasi umum dilaksanakan tiap bulan masing-masing sebesar 1/12 dari dana alokasi umum daerah yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar