Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar standar akuntansi dapat diterapkan. Asumsi tersebut terdiri dari :
- Asumsi Kemandirian Entitas
Asumsi kemandirian entitas, baik entitas pelaporan maupun akuntansi , berarti bahwa setiap unir organisasi dianggap sebagai unti yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit instasi pemerintahaan dalam laporan keuangan.
- Asumsi Kesinambungan Entitas
Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, pemerintah diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek.
- Asumsi Keterukuran dalam Satuan Uang
Laporan keuangan entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar